Riza Chalid Dikejar Interpol, Polisi Sudah Tahu di Negara Mana Dia Bersembunyi

- Polri menerbitkan Red Notice Interpol untuk tersangka korupsi minyak Pertamina, Muhammad Riza Chalid, setelah lima bulan proses pengajuan.
- Lokasi persembunyian Riza telah teridentifikasi dan personel Polri dikirim ke negara tujuan untuk melakukan penangkapan.
- Keterlambatan penerbitan Red Notice disebabkan perbedaan sistem hukum antar negara dalam mendefinisikan tindak pidana korupsi.
, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menerbitkan Red Notice lewat Interpol untuk Muhammad Riza Chalid, tersangka korupsi pengelolaan minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga. Langkah ini mengubah status pengejaran domestik menjadi perburuan berskala internasional.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengklaim pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi persembunyian Riza. “Subjek Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasi dan petakan,” kata Untung di Mabes Polri, Minggu (1/2/2026).
Personel Polri disebut telah dikirim ke negara tujuan. Namun, Untung menolak menyebutkan nama negara tersebut dengan alasan taktis operasional.
“Kami tidak dapat menyebutkan spesifik lokasinya, tetapi kami sudah tahu dan tim sudah berangkat ke negara tersebut.”
Untung menegaskan tidak ada kekhawatiran Riza akan kabur lebih jauh. Sebab, data buronan tersebut sudah tersebar ke 196 negara anggota Interpol.
“Proses penangkapan sedang kami kerjakan dan koordinasikan. Kami tidak tinggal diam dan terus menindaklanjuti Red Notice tersebut,” ujarnya.
Penerbitan Red Notice untuk Riza memakan waktu hampir lima bulan. Kejaksaan Agung sudah mengajukan permohonan sejak September 2025, tapi baru dikabulkan 23 Januari lalu. Kendala utama terletak pada perbedaan perspektif hukum antar negara soal tindak pidana korupsi.
Indonesia mendefinisikan korupsi lewat pendekatan kerugian negara, sementara sejumlah negara lain menggunakan tolok ukur berbeda. Asesmen Interpol terhadap kasus Riza butuh waktu ekstra untuk menyamakan persepsi ini.
“Ada perbedaan sistem dalam melihat persoalan korupsi antara negara kita dengan negara lain. Kami harus mengomunikasikan bahwa tindak pidana korupsi di tanah air dibuktikan dengan adanya kerugian negara,” jelas Untung.
Dia menambahkan, proses komunikasi dan penyesuaian perspektif hukum itulah yang membuat asesmen kasus memerlukan waktu lebih panjang dari biasanya.
Red Notice sendiri merupakan permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menangkap seseorang guna kemudian diekstradisi atau diserahkan ke negara pemohon. Status ini membuat Riza sulit bergerak bebas di negara manapun.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: