Sidang Ammar Zoni: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan, Cuma Ponsel yang Ditemukan

- Saksi Muhammad Febri yang sekamar dengan Ammar Zoni sejak Oktober 2024 menyatakan saat penggeledahan hanya ditemukan handphone, charger, dan headset bluetooth, tidak ada narkoba
- Ammar Zoni bersama 5 terdakwa lain didakwa kasus peredaran narkoba (sabu-sabu, ganja, ekstasi) di dalam penjara dengan pasal berlapis UU Narkotika
- Jaksa mendakwa Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari Andre pada Desember 2024, 50 gram diantaranya diserahkan ke Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di rutan
, JAKARTA – Persidangan lanjutan Ammar Zoni terkait dugaan peredaran narkotika dalam penjara kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 22 Januari 2026. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan dari saksi yang meringankan pihak Ammar Zoni.
Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut, yakni Muhammad Febri dan Susandi Sumargo. Muhammad Febri merupakan teman sekamar Ammar Zoni sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Muhammad Febri menyatakan bahwa tidak ada barang bukti narkoba milik Ammar Zoni yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
“Untuk penggeledahan pada saat itu yang ditemukan cuma handphone, charger, sama headset bluetooth aja Pak,” ujar Muhammad Febri menjawab pertanyaan kuasa hukum Ammar Zoni.
Saksi tersebut juga mengaku tidak pernah menyaksikan secara langsung Ammar Zoni mengonsumsi narkoba selama tinggal bersama di satu kamar. Pernyataan ini disampaikannya saat merespons pertanyaan dari Majelis Hakim.
“Kebetulan saya tidak pernah melihat sih, Bu,” jawab Muhammad Febri.
Dalam kesaksiannya, Muhammad Febri hanya pernah mengamati Ammar Zoni mengonsumsi obat-obatan medis seperti vitamin. Namun ia tidak dapat memberikan penjelasan detail mengenai jenis obat-obatan yang dikonsumsi tersebut.
Sebagai informasi, Ammar Zoni bersama 5 terdakwa lain yaitu Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu-sabu, ganja, dan ekstasi.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menyebutkan Ammar Zoni menerima 100 gram sabu-sabu dari seseorang bernama Andre pada Desember 2024. Sebanyak 50 gram di antaranya diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rutan.
Dalam kasus ini, Ammar Zoni dan terdakwa lainnya didakwa dengan pasal berlapis. Dakwaan utama adalah Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait jual beli atau perantara narkotika.
Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang yang sama. Pasal ini mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: