Syuriah PBNU Mencopot Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum

Ringkasan Penting
- Syuriyah PBNU memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU efektif 26 November 2025 berdasarkan hasil Rapat Harian Syuriyah dan ketentuan organisasi, sehingga ia kehilangan seluruh kewenangan struktural.
- Surat Edaran PBNU diteken Afifuddin Muhajir dan Ahmad Tajul, namun Tajul menegaskan bahwa penjelasannya adalah sikap pribadi dan bukan pernyataan resmi lembaga.
- Pemberhentian dipicu polemik narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme, diikuti desakan agar Yahya mundur yang tidak ia penuhi; Yahya masih dapat mengajukan permohonan ke Majelis Tahkim.
, Jakarta, Syuriah PBNU memutuskan mencopot Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari posisi Ketua Umum PBNU terhitung Rabu, 26 November 2025. Keputusan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada 25 November 2025.
Dalam poin ketiga surat tersebut disebutkan, “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Ahmad Tajul membenarkan bahwa ia menandatangani surat edaran itu, tetapi menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan surat pemberhentian. Ia mengatakan bahwa penjelasannya adalah sikap pribadi, bukan mewakili lembaga. “Saya pribadi bertanggung jawab penuh atas apa yang saya katakan. Bukan organisasi. Saya bukan juru bicara PBNU soalnya,” ujarnya.
Surat edaran itu menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian merupakan tindak lanjut dari Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 di Jakarta. Poin pertama menyebutkan bahwa Afifuddin Muhajir telah menyerahkan risalah rapat kepada Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol pada 21 November 2025, tetapi Yahya mengembalikan kembali dokumen tersebut.
Poin kedua menyatakan bahwa Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB02/A102.71/99/11/2025 bertanggal 22 November 2025 melalui sistem Digdaya Persuratan pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. Dengan demikian, ketentuan dalam diktum kelima risalah rapat terkait pemberhentian dianggap terpenuhi.
Keputusan ini membuat Yahya kehilangan seluruh kewenangan sebagai ketua umum, termasuk hak menggunakan atribut, fasilitas, serta kewenangan untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah meminta agar Rapat Pleno segera digelar sesuai ketentuan dalam peraturan organisasi, termasuk Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025, Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, dan Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023. Selama posisi ketua umum kosong, kepemimpinan PBNU berada sepenuhnya di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi.
Meski telah diberhentikan, Yahya tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal. Upaya konfirmasi kepada Yahya belum memperoleh balasan.
Sebelumnya, Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang dihadiri 37 dari 53 pengurus telah meminta Gus Yahya mengundurkan diri. Rapat itu menilai kehadiran seorang narasumber yang dianggap berafiliasi dengan jaringan zionisme internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU melanggar ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah dan Muqaddimah Qanun Asasi NU. Yahya diberi waktu tiga hari untuk mundur dengan konsekuensi pemberhentian jika tidak melaksanakan.
Menanggapi desakan tersebut, Yahya menyatakan tidak berniat mundur. “Saya sama sekali tidak tebersit pikiran untuk mundur karena saya mendapat amanat dari muktamar ini untuk lima tahun,” tuturnya di Surabaya pada 23 November 2025.
Jangan Lewatkan Update Terbaru!
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel