TODAY'S RECAP
AS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf Sekaligus

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 Maret 2026

Cari berita

UMP Jakarta Rp 5,72 Juta Diprotes KSPI, Buruh Nilai Tak Layak

Poin Penting (3)
  • KSPI menolak penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta karena dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak.
  • UMP Jakarta disebut lebih rendah dibandingkan Bekasi, padahal biaya hidup di ibu kota lebih tinggi.
  • KSPI berencana menggugat kebijakan tersebut ke PTUN dan membuka peluang aksi buruh.

Resolusi.co, Jakarta — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta.

KSPI menilai angka tersebut belum mencerminkan kebutuhan hidup layak buruh, terlebih jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa seluruh serikat pekerja di Jakarta sepakat menolak UMP yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, penentuan UMP Jakarta masih menggunakan indeks perhitungan yang tidak maksimal sehingga menghasilkan nilai yang lebih rendah dari harapan buruh.

Said menjelaskan bahwa kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja di Jakarta seharusnya berada di atas Rp 5,8 juta per bulan. Namun, UMP yang ditetapkan hanya berada di kisaran Rp 5,72 juta.

Selisih tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan buruh memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan, transportasi, dan tempat tinggal.

KSPI juga menyoroti perbandingan dengan daerah sekitar ibu kota. Upah minimum di Kabupaten Bekasi dan Karawang tercatat lebih tinggi dibandingkan UMP Jakarta, padahal biaya hidup di Jakarta jauh lebih mahal. Kondisi ini dinilai tidak logis dan berpotensi menurunkan daya beli pekerja di ibu kota.

Selain itu, KSPI menilai kebijakan pemberian insentif atau bantuan sosial dari pemerintah daerah tidak bisa menggantikan fungsi upah. Insentif dianggap bersifat sementara, terbatas, dan tidak diterima seluruh pekerja.

Sebagai tindak lanjut, KSPI menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan menggugat penetapan UMP Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KSPI juga membuka peluang menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut penyesuaian upah agar sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh di Jakarta.