Yusril: Pilkada Langsung atau Lewat DPRD Sama-Sama Punya Dasar Konstitusional Kuat

- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama memiliki dasar konstitusional berdasarkan Pasal 18 UUD 1945 yang hanya mensyaratkan pemilihan dilakukan secara demokratis tanpa menyebut mekanisme spesifik.
- Yusril berpandangan pilkada tidak langsung lebih sesuai falsafah kedaulatan rakyat dalam Pembukaan UUD 1945 tentang asas kerakyatan melalui permusyawaratan/perwakilan, serta dapat menekan biaya politik tinggi dan memudahkan pengawasan politik uang.
- Menko Yusril menekankan meski secara pribadi mendukung pilkada lewat DPRD, suara rakyat tetap wajib disimak pemerintah dan DPR, dan sistem apa pun yang dipilih harus dihormati sebagai keputusan demokratis serta dijalankan secara adil dan beradab.
, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara di tengah polemik wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah.
Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sama-sama memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Pandangan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Secara pribadi, Menko yang juga pakar hukum tata negara ini berpandangan bahwa pilkada tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni asas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD),” jelasnya.
Secara filosofis, Yusril menjelaskan bahwa rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers. Namun, dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tuturnya.
Dari sisi implementasi, Menko Yusril menilai pilkada secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaat. Salah satu persoalan utama yang ia soroti adalah tingginya biaya politik dalam pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Yusril menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dalam pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” imbuhnya.
Selain itu, Yusril juga menyebut bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas. Sementara pemilihan langsung dinilai memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” ucapnya.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah tidak seharusnya disikapi secara hitam dan putih.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, fokus utama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pilkada langsung agar berbagai mudarat yang selama ini muncul dapat diminimalkan.
Perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen oleh partai politik.
Ia menyadari adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menghendaki perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi di daerah.
“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung, wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” katanya.
Menurut Yusril, demokrasi menuntut keterbukaan untuk mendengar aspirasi rakyat, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem mana pun yang dipilih akan dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.
“Sistem mana pun nanti yang diputuskan pemerintah dan DPR dalam merevisi Undang-Undang Pilkada, wajib dihormati oleh semua pihak sebagai sebuah keputusan demokratis,” demikian Menko Yusril.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: