Cemburu Istri Selingkuh, Ayah dan Anak di Pacitan Rencanakan Penyiraman Air Keras ke Penjual Tempe Selama Setahun

- Sayitno (58) dan anaknya Ridho Candra Gusti (26) ditangkap polisi atas penyiraman cairan hidrogen peroksida (H2O2) terhadap penjual tempe Eko Susanto di Ngadirojo, Pacitan, pada 13 Mei 2026.
- Aksi ini direncanakan sejak April 2025 setelah Sayitno cemburu mendapati istrinya mengakui selingkuh dengan korban, ditambah persoalan utang yang belum lunas.
- Kedua tersangka dijerat pasal penganiayaan berencana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
, Pacitan – Dendam yang disimpan hampir setahun itu akhirnya berujung pada aksi kekerasan di jalan pinggir sawah Kecamatan Ngadirojo, Pacitan. Sayitno (58) dan anaknya, Ridho Candra Gusti (26), kini mendekam di Mapolres Pacitan setelah terbukti menyiram cairan kimia ke tubuh Eko Susanto, seorang penjual tempe keliling.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, Sayitno sudah menaruh niat mencelakai korban sejak April 2025. Rencana itu sempat muncul kembali pada 10 dan 12 Mei 2026, sebelum akhirnya dieksekusi sehari kemudian.
“Kami lakukan penyelidikan mendalam, menyisir satu per satu lokasi sehingga ditangkap kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini di rumahnya,” ujar AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Kamis (21/5/2026).
Persiapan keduanya tergolong rapi. Sayitno dan Ridho berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Vario dengan Ridho sebagai pengemudi. Sang ayah duduk di belakang sambil membawa cairan kimia. Keduanya mengenakan helm, penutup wajah, dan jas hujan untuk menghindari pengenalan.
Korban dicegat di kawasan persawahan Dusun Mojo, Desa Wiyoro. Taktiknya sederhana tapi efektif salah satu pelaku berpura-pura membawa titipan untuk menghentikan laju sepeda motor korban. Begitu Eko Susanto berhenti, cairan langsung disiramkan.
Eko mengalami luka bakar serius di bagian mata, telinga, dan dada. Ia sempat dirawat di RSUD dr. Darsono Pacitan sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Solo untuk penanganan kondisi matanya yang lebih intensif.
Motif di balik kejadian ini berlapis. Sayitno mengaku sakit hati setelah pada September 2025 istrinya mengakui punya hubungan dengan korban. Kecurigaan itu sebenarnya sudah muncul sejak Juni-Juli 2025, ketika ia memergoki istrinya sering bermain ponsel secara sembunyi-sembunyi. Di samping persoalan asmara, polisi juga mencatat adanya utang piutang yang belum terselesaikan antara Sayitno dan Eko.
Yang membuat kasus ini berat secara hukum bukan hanya kekerasannya, melainkan unsur perencanaan yang begitu panjang dan terorganisasi, melibatkan anggota keluarga sendiri.
Hasil uji laboratorium forensik menyatakan cairan yang digunakan adalah hidrogen peroksida atau H2O2, jenis bahan kimia yang lazim dipakai dalam industri tambak udang. Keduanya kini dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: