TODAY'S RECAP
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”Polisi Ungkap Kronologi Kasus Rudapaksa Gadis Sampang, 27 Pelaku TeridentifikasiDistribusi MBG di Rembang Kembali Berjalan Hari Ini Usai Libur SekolahAkivis Anti Korupsi: Pihak Tertentu Giring Opini Serang Menteri PUBicara di Diklat GMPK, Angga Raka Prabowo Beberkan Sisi Gelap Algoritma MedsosIsi Materi di Diklat GMPK, Mendiktisaintek Beberkan Strategi University 4.0 demi Target Ekonomi 8 PersenMenuju Indonesia Emas 2045, Budiman Sudjatmiko Bedah Tantangan Nalar Manusia di Era AIKepala Barantin di Diklat GMPK: Kebebasan Berpendapat Jangan Disalahgunakan untuk MenghinaBedah Trilogi Kerukunan di Diklat GMPK Bogor, Wakil Menteri Agama Ingatkan Pentingnya Etika KritikHadiri Diklat GMPK di Bogor, Menteri ATR Nusron Wahid Bedah Tiga Pilar Kedaulatan Negara dan Peran PemudaDi Hadapan Kader GMPK, Asisten Khusus Presiden Bedah Karakter Pemimpin Problem Solver dan Visi Aksi PrabowoTanggapi Tagar #KaburAjaDulu, Mrs. Mada Latih Kader GMPK Kemas Pesan Program PemerintahGelar Diklat Pratama I di Bogor, GMPK Dorong Intelektual Berjiwa Patriot dan Jadi Mitra Kritis PemerintahKukuhkan Arah Gerak Organisasi, Diklat GMPK Bedah AD/ART pada Diklat Pratama I di BogorSiapkan Calon Pemimpin Nasional Kapabel, GMPK Samakan Frekuensi Pemikiran Kader dari Aceh hingga PapuaBuka Diklat GMPK di Bogor, Wamentan Sudaryono Bedah Arah Kebijakan Ekonomi dan Visi Kepemimpinan PrabowoDaerah Protes Anggaran Dipotong, Purbaya Santai: Saya Bukan yang Motong, Saya Pewaris AjaMantan Istri di Jepang Ditangkap setelah Sembunyikan Jenazah Suami dalam Freezer Selama 14 Tahun di KobeBelum Berhenti di Tiga Tersangka, Kejagung Tambah 40 Hari Penahanan Bos BGN demi Bongkar Korupsi MBGSudah Tiga Orang Meninggal, DPR Buka Suara soal Latihan Militer Mematikan bagi Peserta SPPIDatang untuk Melahirkan, Perempuan Muda Ini Justru Kehilangan Rahim, Keluarga Geruduk Kantor Dinkes PamekasanDua Peserta SPPI Gugur saat Latsarmil, Kemhan Buka Kronologi dan Siapkan Evaluasi MenyeluruhKetua BEM FH UBK Dinonaktifkan setelah Akui Terima Rp20 Juta untuk Belokkan Arah Demo dari IstanaDapur MBG Tercatat di Sistem tapi Tak Ada Bangunannya, Tim Investigasi Temukan Lokasinya di KuburanDasco Buka Suara: Isu Ekonomi Sengaja Digoreng Seolah Indonesia di Ambang KeruntuhanKoorpus BEM Persatuan Indonesia: Jangan Setop Makan Bergizi Gratis, Bersihkan Korupsinya!Dolar Naik, Harga Obat Ikut Naik, tapi Menkes Pasang Batas, Ini AngkanyaDPRD Pamekasan Desak Pengelola Dapur MBG Daftarkan Karyawan ke JKN dan JamsostekBMKG: Puncak Kemarau Indonesia Diprediksi Agustus 2026, El Nino Berpotensi Bertahan hingga Awal 2027Kepala Staf Kepresidenan Dudung Akui MBG Perlu Ditata Ulang, Respons Kritik Mahasiswa UB soal Petani dan RisetBestari Barus Buka Suara: Rasa Sakit PDIP Ditinggal Jokowi “Bertumpuk-tumpuk”

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

14 Juli 2026

Cari berita

Pemerintah Hapus Batas Minimum Pidana Pengguna Narkoba, ini alasannya!

Poin Penting (3)
  • Pemerintah menghapus batas minimum pidana 4 tahun bagi pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana karena lapas sudah over kapasitas dan hukuman tersebut dinilai tidak proporsional.
  • RUU Penyesuaian Pidana menjadi jalan pintas untuk mengisi kekosongan hukum, mengingat RUU Narkotika belum dibahas dan KUHP baru hanya memuat 16 pasal terkait narkotika.
  • Pasal narkotika akan dimasukkan kembali dalam RUU Penyesuaian Pidana, dengan perubahan utama pada penghapusan minimum khusus bagi pengguna, sementara unsur delik tetap sama dengan UU Narkotika yang berlaku.

Resolusi.co, Jakarta – Pemerintah akhirnya mengusulkan penghapusan batas minimum pidana penjara bagi tersangka pengguna narkoba dalam RUU Penyesuaian Pidana. Langkah ini dinilai sebagai solusi cepat atas kondisi lapas dan rutan yang kian sesak, mayoritas dihuni oleh para pengguna narkotika.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, dalam rapat lanjutan bersama Komisi III DPR, Selasa (2/12), menegaskan bahwa aturan minimum khusus empat tahun penjara bagi pengguna narkotika sudah tidak relevan. Kondisi overcrowding membuat negara justru menanggung beban besar tanpa menyelesaikan akar persoalan.

“Bayangkan seseorang membawa 0,1 gram langsung kena empat tahun. Empat tahun itu negara membiayai makan dan kebutuhan mereka. Ini tidak lagi proporsional,” ujar Eddy.

Ia menjelaskan, Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika mengunci hakim pada minimum pidana empat tahun, sehingga tidak bisa menjatuhkan hukuman di bawah batas itu. Alhasil, ruang lapas dipenuhi oleh pengguna yang semestinya bisa diarahkan pada rehabilitasi, bukan pemidanaan jangka panjang.

Menurut Eddy, konsep minimum khusus seharusnya hanya diterapkan pada kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM berat dan terorisme. “Secara teori, indeterminate sentence itu sangat selektif. Bukan untuk pengguna narkoba,” ucapnya.

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Jalan Pintas

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah bersama DPR sepakat bahwa sejumlah ketentuan terkait pidana narkotika perlu dimasukkan dalam RUU Penyesuaian Pidana. Sebab, RUU Narkotika yang seharusnya menjadi payung hukum utama belum dibahas hingga kini.

Eddy menjelaskan, KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023 hanya memuat 16 pasal terkait narkotika. Jumlah itu dianggap tidak memadai karena saat penyusunannya pemerintah dan DPR berencana menyempurnakannya lewat RUU Narkotika. Namun pembahasan RUU tersebut molor hingga diperkirakan baru berjalan pada 2026.

“Harapan kami, UU Narkotika baru selesai sebelum KUHP berlaku. Tapi kenyataannya berbeda. Maka RUU Penyesuaian Pidana menjadi jalan pintas agar tidak terjadi kekosongan hukum,” kata Eddy.

Lewat mekanisme tersebut, pasal-pasal yang sebelumnya dicabut dari KUHP akan dimasukkan kembali dalam RUU Penyesuaian Pidana. Dengan begitu, pengaturan narkotika tetap memiliki dasar hukum yang utuh hingga pembahasan resmi dilakukan.

Eddy mengatakan belum bisa mengungkap bunyi pasal baru secara rinci. Namun ia memastikan satu hal: batas minimum pidana khusus akan dihapus untuk pengguna, sementara unsur delik bagi tindak pidana narkotika tetap sama dengan UU yang berlaku saat ini.

“Unsur deliknya tidak berubah. Yang berubah hanya istilah ‘minimum khusus’ menjadi ‘khusus pengguna’. Selebihnya tetap,” tegasnya.