TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

PPh Final UMKM 0,5 Persen Direvisi, Pemerintah Hapus Batas Waktu Pemanfaatan

Poin Penting (3)
  • Revisi aturan PPh final UMKM tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo sebelum resmi berlaku.
  • Pemerintah berencana menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final 0,5 persen bagi UMKM.
  • Kebijakan ini ditujukan untuk memberi kepastian usaha sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Resolusi.co, Jakarta – Pemerintah memastikan revisi aturan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan segera diterbitkan. Saat ini, perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tersebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto sebelum resmi berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan seluruh pembahasan teknis telah rampung dan draf regulasi sudah diajukan ke Presiden. Revisi ini disiapkan untuk memberikan kepastian serta fleksibilitas lebih besar bagi wajib pajak UMKM dalam memanfaatkan skema PPh final tarif 0,5 persen.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, selama ini terdapat keterbatasan dalam pemanfaatan PPh final UMKM karena adanya batas waktu penggunaan. Ketentuan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi dan kebutuhan pelaku usaha saat ini.

Dalam PP 55 Tahun 2022 yang masih berlaku, jangka waktu penggunaan PPh final 0,5 persen dibatasi berdasarkan jenis wajib pajak. Wajib pajak orang pribadi hanya dapat memanfaatkan tarif tersebut paling lama tujuh tahun. Sementara itu, badan usaha seperti koperasi, firma, dan perseroan perorangan dibatasi empat tahun, sedangkan perseroan terbatas (PT) hanya tiga tahun.

Melalui revisi aturan ini, pemerintah berencana menghapus pembatasan jangka waktu tersebut. Dengan begitu, pelaku UMKM yang memenuhi kriteria dapat terus menggunakan skema PPh final tanpa terkendala masa pemanfaatan.

Selain memberi kemudahan bagi UMKM, revisi PP ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik penghindaran pajak. Pemerintah menargetkan celah-celah penyalahgunaan aturan, seperti pemecahan usaha (firm splitting) dan pengaturan omzet (bunching), dapat diminimalkan.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara pemberian insentif bagi UMKM dan upaya menjaga penerimaan negara. Dengan regulasi yang lebih adaptif, UMKM diharapkan dapat tumbuh berkelanjutan sekaligus tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan.