Ratusan Institusi di Indonesia Mulai Lirik Kripto sebagai Portofolio Investasi

- OJK catat ratusan perusahaan Indonesia jadikan kripto sebagai instrumen investasi dengan skala lebih besar dibanding investor ritel.
- Per November 2025 ada 19,2 juta investor kripto di Indonesia, dengan nilai transaksi mencapai Rp409,56 triliun hingga Oktober 2025.
- POJK Nomor 27/2024 memungkinkan investor institusi berinvestasi kripto secara legal dengan verifikasi KYC dan persyaratan anti pencucian uang.
, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencatat sudah ada ratusan perusahaan di Indonesia yang menjadikan aset kripto sebagai bagian dari portofolio investasi mereka. Perkembangan ini menandakan kripto mulai dilirik sebagai instrumen investasi serius, tidak hanya oleh investor perorangan tetapi juga oleh institusi korporasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan jumlah investor kripto kategori institusi masih terbilang sedikit dibandingkan dengan total investor kripto nasional. Per November 2025, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 19,2 juta orang.
“Kalau jumlahnya, ordenya tidak sampai seribu kemarin, ratusan,” kata Hasan saat ditemui di Sanur, Bali, Senin (1/12/2025).
Meskipun jumlah investor institusi masih relatif kecil, Hasan menekankan bahwa institusi yang berinvestasi di kripto cenderung memiliki skala investasi jauh lebih besar dibandingkan investor ritel. Hal ini menunjukkan bahwa kripto perlahan mulai dilirik bukan hanya sebagai instrumen spekulasi untuk individu, tetapi juga sebagai alat investasi korporasi.
Menurut Hasan, institusi yang melirik kripto memang presentasenya lebih sedikit dibandingkan dengan investor perorangan di berbagai negara. Namun, jumlah nilai yang diinvestasikan cenderung lebih besar.
“Dari 19,2 juta investor atau konsumen aset kripto yang tercatat di exchanger domestik, memang sebagiannya sudah ada investor institusi, baik institusi domestik maupun institusi yang berasal dari investor asing,” beber dia.
Hasan membuka kemungkinan semakin banyak perusahaan yang akan menjadikan kripto sebagai instrumen investasi di masa mendatang. Dengan regulasi yang semakin jelas dan pengakuan resmi dari pemerintah, kripto kini menjadi alternatif investasi yang semakin menarik.
“Nah ini juga menunjukkan bahwa instrumen ini karena sudah resmi, sudah dinyatakan di undang-undang, diakui aspek perpajakannya dan sebagainya, sudah menjadi alternatif instrumen investasi yang memang mau tidak mau juga dimanfaatkan baik oleh perorangan maupun institusi,” sambung Hasan.
OJK menekankan bahwa fasilitas regulasi untuk investor institusi sudah tersedia. Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 memungkinkan entitas non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital secara legal dan terstruktur.
Sebelumnya, sejak pertengahan Oktober 2024, investor institusi di Indonesia telah diperbolehkan membuka akun investasi kripto setelah diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9/2024. Aturan ini memungkinkan badan usaha non-perorangan untuk berinvestasi di aset digital melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto.
Setelah pengawasan beralih ke OJK, regulasi lebih lanjut diatur dalam POJK Nomor 27/2024 yang mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Regulasi ini mengharuskan investor institusi memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin dari kementerian terkait, berdomisili di Indonesia, serta memastikan dana investasi tidak berasal dari aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Selain itu, pedagang aset kripto wajib melakukan proses verifikasi Know Your Customer untuk memastikan legalitas dan transparansi investor institusi. Berdasarkan laporan bulanan Pedagang Aset Kripto Digital, per Januari 2025 telah terdaftar sebanyak 556 investor institusi yang aktif berinvestasi di kripto.
Perkembangan industri kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp409,56 triliun secara year-to-date hingga Oktober 2025.
Pertumbuhan ini mencerminkan semakin matangnya industri aset digital di Indonesia. Selain nilai transaksi yang menembus ratusan triliun, jumlah pengguna aset kripto nasional juga terus bertambah seiring meningkatnya kepercayaan dan pemahaman masyarakat terhadap teknologi blockchain.
Indonesia sendiri kini menempati peringkat ketiga dalam Global Crypto Adoption Index 2024. Pencapaian ini menunjukkan peran strategis Indonesia dalam ekosistem keuangan digital global dan semakin luasnya pemanfaatan aset kripto oleh masyarakat.
OJK terus berupaya mengembangkan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan. Fokus utama adalah membangun infrastruktur pengawasan digital, meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat, serta memperkuat kerja sama dengan regulator global.
Hasan menegaskan bahwa OJK juga membuka peluang integrasi aset kripto dengan pasar modal dan sektor keuangan lainnya. Kolaborasi ini telah dimulai melalui tokenisasi aset, di mana beberapa bank dan lembaga keuangan seperti Pegadaian mulai berpartisipasi dalam ekosistem kripto.
Dengan regulasi yang semakin adaptif dan peluang sinergi yang semakin luas, OJK optimistis pertumbuhan transaksi kripto akan semakin efisien, stabil, dan berdaya saing di tingkat global. Perkembangan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: