Jawa Timur Catat 121 Ribu Ormas, Hanya 1.300 yang Terdaftar Resmi

- Bakesbangpol Jatim mencatat ada 121 ribu ormas di Jawa Timur, namun hanya 1.300 yang terdaftar resmi di tingkat provinsi dan 13 ribu di tingkat kabupaten/kota
- Sistem pendaftaran online langsung ke Kemenkumham membuat pemerintah daerah kehilangan kontrol, karena ormas tidak lagi wajib melapor ke daerah secara berjenjang
- Pemerintah Jatim akan bentuk Satgas Anti Premanisme untuk mengawasi ormas yang melakukan aksi pemalakan dan gangguan keamanan yang menghambat investasi
, Jakarta-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur memperkirakan jumlah organisasi kemasyarakatan di wilayahnya mencapai 121 ribu. Namun dari angka tersebut, hanya sekitar 1.300 ormas yang telah melapor dan terdaftar secara resmi di pemerintah provinsi.
Perhatian terhadap ormas meningkat menyusul kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah Nenek Elina Widjajanti yang berusia 80 tahun di Surabaya. Peristiwa tersebut diduga melibatkan anggota organisasi kemasyarakatan berbasis kedaerahan.
Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto menjelaskan bahwa meledaknya jumlah ormas dalam beberapa tahun belakangan disebabkan oleh perubahan mekanisme pendaftaran. Sistem registrasi kini dilakukan secara digital melalui aplikasi AHU Online langsung ke Kementerian Hukum dan HAM, tanpa melalui pemerintah daerah.
“Ormas di Jatim ini, ormasnya 121 ribu, yang mendaftar ke kami di tingkat provinsi itu baru 1.300 an, yang tingkat kabupaten/kota 13 ribu, yang lainnya belum daftar,” kata Eddy, Senin (19/1).
“Dulu mekanismenya berjenjang. Dari kabupaten/kota, ke provinsi, baru ke pusat. Sekarang, ormas bisa langsung daftar online ke Kemenkumham. Dampaknya, pemerintah daerah tidak bisa sepenuhnya mengontrol keberadaan mereka,” imbuhnya.
Eddy menyatakan bahwa akibat ketentuan tersebut, pemerintah daerah kehilangan kewenangan dalam mengawasi pembentukan ormas secara langsung. Menurutnya, menjamurnya organisasi kemasyarakatan tanpa kontrol memadai dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sosial.
Eddy mengungkapkan bahwa sejumlah oknum ormas mulai terdeteksi melakukan tindakan menyimpang seperti premanisme. Aksi-aksi seperti pemerasan dan gangguan keamanan dikhawatirkan dapat menghambat iklim investasi di Jawa Timur.
Kepala Bakesbangpol Jatim itu mengakui saat ini belum ada peraturan yang mengharuskan ormas melapor ke pemerintah daerah setelah memperoleh sertifikat dari Kemenkumham.
“Kami sudah mengusulkan agar pelaporan ke daerah ini dijadikan kewajiban, bukan lagi sekadar sukarela. Dengan begitu, monitoring bisa berjalan efektif,” tuturnya.
Eddy menyebutkan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap ormas dengan membentuk Satuan Tugas Penanganan Anti Premanisme. Satgas tersebut dirancang sebagai wadah pengaduan masyarakat terkait ormas yang dianggap melanggar koridor hukum. Satgas ini akan melibatkan organisasi perangkat daerah hingga aparat penegak hukum untuk menjaga stabilitas dan iklim usaha di Jawa Timur.
“Fokus kami adalah ormas yang kegiatannya menimbulkan ketakutan bagi investor atau mengganggu ketertiban umum,” jelasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: