Ahok Dipanggil Jadi Saksi Kasus Korupsi Rp285 Triliun, Ternyata Ini Alasan Kejagung

- Ahok dipanggil sebagai saksi dalam sidang korupsi minyak Pertamina pada 20 Januari 2026 untuk menjelaskan tata kelola dan pengawasan perusahaan selama menjabat Komisaris Utama periode 2019-2024, bersama empat saksi penting lainnya termasuk Ignasius Jonan
- Ahok menyatakan berhalangan hadir karena agenda ke luar negeri dan baru kembali 26 Januari 2026, namun bersedia bersaksi di sidang berikutnya jika ada pemanggilan ulang dari JPU atau hakim
- Kasus ini menyeret Kerry Adrianto Riza dengan kerugian negara Rp285 triliun yang berasal dari dugaan pemaksaan kerja sama sewa terminal BBM PT Oiltanking Merak untuk kepentingan ayahnya, Riza Chalid, sebagai jaminan kredit bank
, JAKARTA – Kejaksaan Agung menjadwalkan kehadiran Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina pada Selasa (20/1/2026). Mantan Komisaris Utama Pertamina periode 2019-2024 ini akan dimintai keterangan terkait pengawasan dan tata kelola perusahaan selama masa jabatannya.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan tujuan pemanggilan sejumlah pejabat sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan menggali informasi tentang sistem tata kelola Pertamina serta dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode tertentu.
“Para saksi, di antaranya yang menjabat sebagai komisaris utama saat kejadian, akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina saat itu, sejauh yang mereka ketahui dan hadapi sesuai dengan kapasitas masing-masing,” kata Riono pada Jumat (16/1/2026).
Selain Ahok, jaksa juga berencana menghadirkan empat saksi penting lainnya. Mereka adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2016-2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM periode yang sama Arcandra Tahar, Direktur Utama PT Pertamina periode 2018-2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.
Namun demikian, Ahok mengaku berhalangan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026 mendatang. Ia menyatakan memiliki agenda ke luar negeri dan baru akan kembali ke Indonesia sekitar tanggal 26 Januari 2026.
“Belum terima surat undangannya. Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok saat dikonfirmasi pada Jumat (16/1/2026).
Meskipun tidak dapat hadir pada sidang pertama, Ahok menyatakan kesediaannya untuk memberikan kesaksian di persidangan berikutnya jika ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum atau hakim.
“Jika diundang pasti hadir. Setelah tanggal 26 Januari saja jika mau undang hadir,” tambahnya.
Persidangan yang akan digelar merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi yang menyeret Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra saudagar minyak M Riza Chalid. Kerry didakwa terlibat dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni Rp285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar (sekitar Rp45 triliun dengan kurs Rp16.500) dan Rp25,43 triliun, kerugian perekonomian negara sebesar Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal sebesar US$2,62 miliar (sekitar Rp43,1 triliun).
Dalam kasus ini, Kerry diduga mengatur kerja sama sewa terminal bahan bakar minyak bersama Riza Chalid melalui Gading Ramadhan Joedo yang menjabat sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur PT Tangki Merak. Riza Chalid tercatat sebagai beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Mereka melalui perantara Gading mendesak PT Pertamina menyewa terminal bahan bakar minyak milik PT Oiltanking Merak. Langkah tersebut diduga bertujuan agar Riza Chalid dapat mengakuisisi terminal tersebut dan menjadikannya sebagai jaminan kredit bank, padahal kerja sama sewa tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan yang memungkinkan dilakukan melalui penunjukan langsung.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam perkara korupsi Pertamina ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, dengan 17 tersangka telah menjalani proses persidangan, sementara satu tersangka lainnya, Mohammad Riza Chalid, hingga kini belum berhasil ditangkap.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: