Ammar Zoni Kirim Surat ke Prabowo Minta Grasi, Sebut Diri Aset Bangsa

- Ammar Zoni menulis surat ke Presiden Prabowo meminta grasi, amnesti, atau abolisi atas kasus narkoba keempatnya, dengan alasan dirinya adalah "aset bangsa" sebagai seniman
- Ia didakwa menjual sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lain sejak 31 Desember 2024, setelah menerima barang dari seseorang bernama Andre
- Meski meminta tidak ditahan di Nusakambangan, Ditjenpas menegaskan Ammar akan tetap ditahan di sana tanpa perubahan kebijakan
, Jakarta – Ammar Zoni mengaku telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Isinya bukan permintaan biasa, melainkan permohonan perlindungan hukum dan keringanan atas kasus narkoba yang kembali menjeratnya.
Aktor yang empat kali tersandung kasus serupa ini merasa perlu menyampaikan permintaan langsung ke kepala negara. Alasannya, ia menganggap dirinya memiliki kontribusi sebagai seniman melalui sejumlah sinetron populer seperti Anak Jalanan, Anak Langit, dan Cinta Suci.
“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” kata Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/2).
Ia kemudian mengeluarkan pernyataan yang mengundang perhatian.
“Biar bagaimana pun saya kan warisan, aset bangsa,” ucapnya.
Surat yang diserahkan kepada pengacaranya itu diharapkan bisa sampai ke tangan Prabowo melalui jalur resmi. Namun Ammar belum merinci mekanisme penyampaian surat tersebut.
Aktor kelahiran 1990 ini tampak berpegang pada pernyataan Presiden Prabowo terkait penanganan kasus narkoba bagi figur publik.
“Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi,” kata Ammar.
Ia berharap surat permohonan itu bisa mengubah nasibnya.
“Mudah-mudahan bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini. Mendapatkan kesempatan lagi,” harapnya.
Kasus terbaru yang menjerat Ammar cukup berat. Ia didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Transaksi itu terjadi setelah ia menerima barang dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya: Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkoba itu diduga berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Saat ini Ammar ditahan di Lapas Nusakambangan. Ia sempat meminta agar tidak dikembalikan ke sana setelah persidangan, dengan alasan bukan penjahat besar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mengindahkan permintaan tersebut. Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan Ammar akan tetap ditahan di Nusakambangan hingga ada perubahan kebijakan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: