TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Anggota DPR Minta Skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dihapus, Semua Guru Dikembalikan ke Jalur PNS OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 188.000 Barel Per Hari Mulai Juni, Lebih Rendah dari Kenaikan Bulan Ini Sistem Double Shift Diterapkan, Nindya Karya Kejar Target Sekolah Rakyat yang Mulai Mepet Waktu KAI: 76 Korban Kecelakaan Bekasi Timur Telah Pulang, 24 Masih Dirawat, Posko Dibuka hingga 11 Mei Bareskrim Terapkan TPPU untuk Jerat Pengoplos BBM dan LPG Subsidi, PPATK Siap Lacak Aliran Dana Bukan Revisi, tapi Bikin dari Nol: DPR Ungkap Rencana UU Ketenagakerjaan yang Dijanjikan Rampung Tahun Ini ISEAI: Danantara Masuk Saham Ojol, Merger Gojek-Grab Berpotensi Kuasai 91% Pasar Indonesia Arus Kedatangan dan Keberangkatan Bersamaan, Sektor 3 Madinah Bentuk 4 Tim Kerja Hadapi Puncak Operasional Haji Anggota DPR Minta Skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dihapus, Semua Guru Dikembalikan ke Jalur PNS OPEC+ Naikkan Produksi Minyak 188.000 Barel Per Hari Mulai Juni, Lebih Rendah dari Kenaikan Bulan Ini Sistem Double Shift Diterapkan, Nindya Karya Kejar Target Sekolah Rakyat yang Mulai Mepet Waktu KAI: 76 Korban Kecelakaan Bekasi Timur Telah Pulang, 24 Masih Dirawat, Posko Dibuka hingga 11 Mei Bareskrim Terapkan TPPU untuk Jerat Pengoplos BBM dan LPG Subsidi, PPATK Siap Lacak Aliran Dana Bukan Revisi, tapi Bikin dari Nol: DPR Ungkap Rencana UU Ketenagakerjaan yang Dijanjikan Rampung Tahun Ini ISEAI: Danantara Masuk Saham Ojol, Merger Gojek-Grab Berpotensi Kuasai 91% Pasar Indonesia Arus Kedatangan dan Keberangkatan Bersamaan, Sektor 3 Madinah Bentuk 4 Tim Kerja Hadapi Puncak Operasional Haji

Cari berita

Bukan Revisi, tapi Bikin dari Nol: DPR Ungkap Rencana UU Ketenagakerjaan yang Dijanjikan Rampung Tahun Ini

Poin Penting (3)
  • DPR dan pemerintah resmi sepakat bahwa UU Ketenagakerjaan baru harus selesai paling lambat akhir 2026, sesuai amanat Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menolak UU Cipta Kerja dan memerintahkan pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru dalam dua tahun.
  • Regulasi ini dirancang bukan sebagai revisi, melainkan undang-undang baru berbasis omnibus yang mencakup seluruh spektrum isu ketenagakerjaan, dengan melibatkan serikat buruh dan APINDO sejak tahap penyusunan materi.
  • Komisi IX DPR mendesak pembahasan tidak diambil alih Baleg demi menghindari kesalahan prosedur konstitusional yang pernah terjadi pada UU Cipta Kerja, sementara buruh memperingatkan gugatan ke MK bisa kembali terjadi jika undang-undang baru tidak benar-benar berpihak pada pekerja.

Resolusi.co, Jakarta – Momen Hari Buruh Internasional 2026 tidak hanya diisi orasi dan tuntutan di jalanan. Di dalam Kompleks Parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan serikat buruh dan membawa kabar yang selama ini dinantikan pemerintah dan DPR sudah bersepakat bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan baru harus selesai paling lambat akhir tahun ini.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Komitmen itu bukan sekadar janji politik musiman. Target akhir 2026 merupakan batas waktu yang ditetapkan langsung oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang memerintahkan pembuat undang-undang menyusun regulasi ketenagakerjaan baru dalam dua tahun sejak putusan dibacakan pada Oktober 2024.

Yang penting untuk dicatat, regulasi yang sedang disusun bukan sekadar revisi terhadap aturan lama. Dasco menegaskan ini adalah undang-undang yang dibuat dari awal, menyeluruh, dan bukan sekadar tambal sulam dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja yang banyak pasalnya sudah dikoreksi MK sebanyak 37 kali.

Presiden Prabowo Subianto menguatkan pernyataan Dasco dari panggung peringatan May Day di Monas. Ia secara khusus menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR mempercepat pembahasan RUU ini.

“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” kata Presiden Prabowo Subianto di hadapan massa buruh di Monas, Jumat (1/5/2026).

DPR memilih pendekatan omnibus dalam penyusunan regulasi baru ini. Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menjelaskan bahwa model omnibus diperlukan agar semua isu ketenagakerjaan, mulai dari keselamatan kerja, sistem kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja, hingga outsourcing, bisa diintegrasikan dalam satu beleid yang utuh.

Namun ada perdebatan internal soal di mana regulasi ini seharusnya dibahas. Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago mendesak agar pembahasan tetap berada di Komisi IX, bukan diambil alih Baleg. Ia khawatir pengalihan itu akan mengulang kesalahan prosedur yang pernah terjadi pada penyusunan UU Cipta Kerja sebelumnya.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” ujar Irma Suryani Chaniago, Sabtu (2/5/2026).

Dasco sendiri mendorong serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) untuk duduk bersama lebih dulu, menyusun substansi krusial sebelum dibawa ke meja DPR. Ini strategi yang tidak biasa, di mana parlemen sengaja meminta pihak luar “memasak” materinya terlebih dahulu sebelum dibahas formal.

“Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, monggo teman-teman buruh yang masak, nanti kita bahas sama-sama dengan pemerintah dan DPR di sini,” ujar Sufmi Dasco Ahmad.

Ketua Umum KASBI Unang Sunarno merespons ajakan itu dengan catatan. Buruh bersedia terlibat, tetapi mereka tidak mau sekadar jadi pelengkap. Jika substansi undang-undang tidak benar-benar berpihak kepada pekerja, ia memperingatkan bahwa demonstrasi dan gugatan ke MK bisa kembali terjadi bersamaan dengan pengesahannya.