Bareskrim Terapkan TPPU untuk Jerat Pengoplos BBM dan LPG Subsidi, PPATK Siap Lacak Aliran Dana

- Bareskrim Polri menginstruksikan penerapan pasal TPPU secara berlapis terhadap pengoplos BBM dan elpiji subsidi, dengan tujuan memiskinkan pelaku hingga pemodal dan aktor di balik jaringan, didukung pelacakan aliran dana oleh PPATK.
- Kasus terbaru terjadi di Klaten, Jawa Tengah, dua tersangka ditangkap, 1.465 tabung disita, dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi, merugikan negara sekitar Rp6 miliar.
- Data Bareskrim mencatat kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi energi sepanjang 2025 hingga 2026 menembus angka Rp1,26 triliun, dengan 65 SPBU terlibat dan 672 tersangka telah ditangkap.
, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan level penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi. Tidak cukup dengan menjerat menggunakan Undang-Undang Migas, penyidik kini diperintahkan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang untuk memiskinkan pelaku hingga ke lapisan paling atas jaringannya.
“Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Muhammad Irhamni dalam siaran pers, Minggu (3/5/2026).
Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji subsidi di Klaten, Jawa Tengah, yang merugikan negara sekitar Rp6 miliar. Tim Bareskrim menangkap dua tersangka dan menyita 1.465 tabung gas dari sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, pada 28 April 2026 dini hari, setelah memantau lokasi selama lebih dari dua pekan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk 15 April 2026.
Modus yang digunakan tergolong sederhana tapi keuntungannya besar. Pelaku membeli tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dengan harga yang jauh lebih murah, lalu memindahkan isinya ke tabung 5 kilogram atau 12 kilogram non-subsidi untuk dijual dengan harga pasar. Selisih harga itulah yang menjadi sumber keuntungan, dan selisih itu pula yang kini diburu sebagai hasil tindak pidana.
Penerapan TPPU bukan kebijakan baru. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin sudah lebih dulu mengumumkan instruksi serupa pada konferensi pers 21 April 2026, saat Bareskrim mengungkap 330 tersangka di 223 TKP dalam periode 13 hari, dengan total kerugian negara ditaksir Rp243 miliar.
“Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung maupun aktor di balik layar, akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk persangkakan pasal TPPU,” tegas Irjen Nunung Syaifuddin.
Jika ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Polri juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dari seluruh jaringan yang terlibat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan memang sudah menyatakan kesiapan sejak April lalu. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Danang Tri Hartono menyebut lembaganya siap menelusuri aliran dana dari praktik ilegal ini dan mendorong pengembangan ke jalur pencucian uang agar aset pelaku bisa dirampas untuk pemulihan kerugian negara.
Skala persoalannya bukan kecil. Bareskrim mencatat sepanjang 2025 hingga 2026, total kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan elpiji bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,26 triliun, dengan rincian sekitar Rp516,8 miliar dari sektor BBM dan Rp749,2 miliar dari sektor elpiji. Dari data itu, 65 SPBU sudah tercatat terlibat, 46 di antaranya kasusnya sudah dinyatakan lengkap.
Polda Jawa Timur sendiri mencatat 66 kasus dengan kerugian Rp7,5 miliar hanya dalam periode Januari hingga April 2026. Angka-angka itu menggambarkan betapa luas dan terorganisasinya jaringan pengoplos subsidi energi di lapangan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: