Dasco: KUHP dan KUHAP Baru Telah Penuhi Syarat Pembentukan UU

- Dasco menegaskan KUHP dan KUHAP baru telah melalui tahapan panjang dan memenuhi syarat pembentukan undang-undang.
- DPR memahami adanya penolakan publik, namun menyayangkan maraknya hoaks terkait KUHAP di media sosial.
- Pemerintah menegaskan keberatan terhadap UU dapat ditempuh melalui jalur uji materi, sementara aturan yang paling menguntungkan tetap berlaku dalam masa transisi.
, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah memenuhi persyaratan pembentukan undang-undang. Menurutnya, proses pembahasan kedua regulasi tersebut berlangsung panjang dan sesuai mekanisme.
“Saya pikir KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelum dan KUHAP yang juga kemudian sudah diundangkan beberapa waktu yang lalu di DPR tentunya sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/1/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu memahami apabila tidak semua pihak merasa puas dengan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru. Namun demikian, ia menyayangkan maraknya informasi tidak benar atau hoaks yang beredar di media sosial terkait regulasi tersebut.
“Agak lama memang pembahasan KUHAP itu dalam hal menerima partisipasi publik. Nah, tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujar Dasco.
“Tapi yang pasti juga kita juga menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” sambungnya.
Dasco menegaskan Indonesia merupakan negara hukum yang memberikan ruang konstitusional bagi setiap warga negara untuk menyampaikan keberatan terhadap undang-undang yang berlaku melalui mekanisme yang telah disediakan.
“Nah, negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya. Jadi kita menghargai hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” kata Dasco.
“Nah, itu di situlah kemudian bisa dibuktikan apakah kemudian baik dari sisi formil maupun materiil itu bisa kemudian diuji di situ,” tambahnya.
Diketahui, KUHP dan KUHAP baru mulai berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan aparat penegak hukum telah siap menerapkan KUHP dan KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa dalam perkara yang masih berjalan di tengah perubahan undang-undang, ketentuan yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan.
“Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: