Kubu Habib Bahar Laporkan Istri Anggota Banser atas Dugaan Penyebaran Hoaks

- Ibu Habib Bahar, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Banser berinisial F ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran hoaks terkait kesaksian penganiayaan.
- Kuasa hukum Habib Bahar menyebut kesaksian F yang mengaku melihat langsung suaminya dianiaya tidak mungkin terjadi karena pemisahan jemaah laki-laki dan perempuan.
- Laporan didaftarkan dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE, Pasal 263 dan 264 KUHP, sementara Habib Bahar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
, Bogor – Ibu kandung Habib Bahar bin Smith, Isnawati Hasan, melaporkan istri anggota Barisan Ansor Serbaguna ke Polres Bogor atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan diajukan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait kesaksian yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Perempuan berinisial F yang dilaporkan adalah istri dari anggota Banser korban penganiayaan sekaligus pelapor dalam kasus yang menjerat Habib Bahar sebagai tersangka.
Kuasa hukum Isnawati Hasan, Ichwan Tuankotta, mengatakan langkah hukum ini diambil karena klaim F dinilai tidak masuk akal. F mengaku menyaksikan langsung suaminya dianiaya dalam acara keagamaan yang dihadiri Habib Bahar.
“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar melaporkan saudari F, F adalah istri dari saudara R, dia adalah korban peristiwa di Tangerang,” kata Ichwan kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).
Masalahnya, Ichwan menegaskan bahwa kesaksian tersebut mustahil terjadi karena dalam acara tersebut jemaah laki-laki dan perempuan dipisah.
“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu, karena tidak memungkinkan. Kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” ujarnya.
Laporan Isnawati Hasan didaftarkan dengan sangkaan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 KUHP, serta Pasal 264 KUHP. Nomor laporan polisi tercatat sebagai LP/B/279/II/2026/SPKT/RES BGR/POLDA JBR.
Habib Bahar sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dirinya pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasus ini kini bergerak ke arah tarik ulur hukum antara kedua pihak, dengan masing-masing kubu menggunakan jalur pelaporan untuk memperkuat posisinya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: