Polda Keluarkan SP3 untuk Eggi-Damai, Roy Suryo: Kami Malah Tertawa!

- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya menemui Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026
- Roy Suryo mempertanyakan penerbitan SP3 dan menyatakan akan terus membuktikan dugaan kepalsuan ijazah dengan persentase 99%
- Kasus dibagi dua klaster dengan total 8 tersangka, proses hukum untuk Roy Suryo dan kelompoknya tetap berlanjut
, Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Penerbitan SP3 ini dilakukan setelah kedua tersangka mengunjungi kediaman Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah pada 8 Januari 2026.
Menanggapi penerbitan SP3 tersebut, pakar telematika Roy Suryo yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan perjuangan.
Bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, Roy mengaku akan tetap menegakkan amanah yang diterima dari rakyat.
“Jadi kita harus membuktikan ya kepalsuan 99%,” kata Roy dalam program SINDO Prime yang dikutip dari kanal YouTube SindoNews, Sabtu (17/1/2026).
Roy menilai ada keanehan dalam penerbitan SP3 ini. Menurutnya, Eggi Sudjana menganalogikan pertemuan dengan Jokowi di Solo seperti Musa dan Harun yang bertemu Firaun. Roy mempertanyakan bagaimana pertemuan tersebut bisa menghasilkan penerbitan SP3.
“Nah, ini yang menarik. Kenapa ketemu dengan Firaun bisa terbit SP3? Itu makanya kami tertawa,” tuturnya.
“Jadi tidak mungkin SP3 itu muncul tanpa ada sesuatu yang terjadi,” tambahnya.
Roy mengungkapkan bahwa Eggi sempat menghubunginya melalui WhatsApp setelah penerbitan SP3. Dalam pesan tersebut, Eggi mendorong Roy untuk terus berjuang. Roy menegaskan tidak ada permohonan maaf yang disampaikan Eggi saat bertemu Jokowi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengonfirmasi telah menerbitkan SP3 pada Jumat (16/1/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” tegas Iman.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya membagi tersangka menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: