Terbongkar! Klinik Aborsi Abal-Abal di Apartemen Bassura Layani 361 Pasien Sejak 2022

- Sindikat beroperasi sejak 2022 layani 361 pasien, meraup keuntungan Rp2,6 miliar dengan tarif Rp5-8 juta per aborsi, dipasarkan lewat website dan WhatsApp.
- "Dokter" gadungan hanya lulusan SMA, tersangka NS yang berperan sebagai eksekutor ternyata tidak punya latar belakang kesehatan, hanya pernah jadi asisten aborsi ilegal sebelumnya.
- Tujuh tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor, asisten, penjemput pasien, penyewa apartemen, hingga pengelola website, terancam 5 tahun penjara.
, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di Apartemen Bassura, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur. Praktik terlarang ini diketahui telah berjalan sejak 2022 dan melayani ratusan pasien.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, praktik ilegal tersebut telah melayani 361 pasien dari tahun 2022 hingga 2025.
“Berdasarkan hasil lidik dan penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jaktim. Di mana dari tahun 2022-2025 telah melayani 361 orang pasien,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12).
Modus Operasi Lewat Website dan WhatsApp
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar November 2025.
“Sekitar bulan November berdasarkan informasi dari masyarakat kami mendapat informasi bahwa ada praktik aborsi ilegal yang terdapat di salah satu apartemen di Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Cipinang Besar, Jakarta Timur,” kata Edy.
Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut dipasarkan melalui dua website dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh. Setelah calon pasien mengakses website, komunikasi dilanjutkan dengan admin melalui WhatsApp.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka saat diperiksa, ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 atau 2 tahun lebih kemudian kegiatannya saat melayani pasien tentu saja setelah terhubung melalui website kemudian tersambung ke nomor wa daripada admin, di situ akan berkomunikasi dan disampaikan syarat-syaratnya,” jelasnya.
Calon pasien diminta memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari hasil USG hingga identitas diri berupa KTP. Setelah itu, admin akan memberikan jadwal janji, lokasi, jam pertemuan, termasuk titik-titik penjemputan.
Biaya aborsi ilegal tersebut dipatok bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per pasien. Total keuntungan yang didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 mencapai Rp2,613 miliar.
“Dokter” Gadungan Lulusan SMA
Edy mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka berinisial NS yang berperan sebagai eksekutor atau “dokter” dalam praktik aborsi ilegal ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan kedokteran sama sekali.
“Saudari NS, kami bilang saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn. Dari perannya tersebut, dia memperoleh bayaran sebesar Rp1.700.000,” ujar Edy.
Hasil pendalaman penyidik mengungkap NS hanya lulusan SMA tanpa kompetensi di bidang kesehatan.
“Dia tidak mempunyai background kesehatan. Kalau lulusannya, dia lulusan SMA, ya,” jelas Edy.
Meski tidak memiliki pendidikan medis, NS mengaku pernah terlibat sebagai asisten dalam praktik aborsi ilegal sebelumnya. Namun polisi masih mendalami lokasi praktik sebelumnya tersebut.
“Tetapi dia pernah ikut sebagai asisten, ya, asisten, mungkin juga dulu-dulunya juga mungkin praktik ilegal juga, ya, tapi dia pernah sebagai asisten untuk melakukan aborsi,” katanya.
Polisi menegaskan NS tetap tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi medis untuk melakukan tindakan tersebut.
“Tetapi yang jelas, dia tidak punya, tidak berkompeten dalam bidangnya, karena dia memang hanya sebagai lulusan SMA,” tegas Edy.
Tujuh Tersangka dengan Peran Berbeda
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Selain NS sebagai eksekutor, ada tersangka RH yang berperan membantu NS melakukan aborsi dengan upah Rp1 juta.
Tersangka M berperan menjemput serta mengantar pasien, baik saat penjemputan maupun setelah dilakukan aborsi, dengan upah sekitar Rp1 juta. Tersangka LN bertugas mencari dan menyewa tempat aborsi dengan upah Rp200 ribu hingga Rp400 ribu.
Sementara tersangka YH berperan sebagai pengelola admin website. Dua tersangka lainnya, berinisial KWM dan R, adalah pasien yang hendak melakukan aborsi saat penggerebekan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk peralatan aborsi, kapas bekas darah, dan sisa darah pasien yang ditemukan saat olah TKP di lokasi. Hasil tes DNA darah yang ditemukan sesuai dengan salah satu pasien yang sedang menjalani aborsi saat penggerebekan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: