Yaqut Kembali Diperiksa KPK, Kasus Kuota Haji Makin Mengembang

- Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
- KPK mendalami temuan penyidik dari Arab Saudi, termasuk pengecekan kepadatan jemaah, fasilitas haji, dokumen resmi, serta barang bukti elektronik.
- Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun, akibat pembagian kuota tambahan haji yang dinilai melanggar ketentuan UU dan merugikan ribuan jemaah reguler.
, Jakarta –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Pemeriksaan ini menjadi yang kedua kalinya bagi Yaqut dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Yaqut dilakukan untuk melengkapi keterangan yang telah dikantongi penyidik, termasuk hasil penelusuran langsung ke Arab Saudi.
“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak ketika melakukan lawatan ke Arab Saudi, sehingga penjadwalan pemeriksaan hari ini akan melengkapi keterangan-keterangan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Penyidik KPK sebelumnya memang melakukan kunjungan ke Arab Saudi guna menelusuri dugaan korupsi kuota haji. Salah satu fokus utama adalah memastikan apakah fasilitas yang dijanjikan kepada jemaah benar-benar tersedia dan sesuai ketentuan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, tim penyidik mendatangi sejumlah lokasi penting, mulai dari KBRI hingga Kementerian Haji Arab Saudi. Di lapangan, penyidik turut menguji kepadatan jemaah di sejumlah sektor Mina, khususnya di area tunggu sebelum pelaksanaan lempar jumrah.
“Tim penyidik menguji apakah terjadi kepadatan di masing-masing sektor, karena itu berkaitan dengan pembagian kuota jemaah dari tiap negara,” kata Asep, Senin (15/12).
Selain pengecekan lapangan, KPK juga menelusuri berbagai dokumen resmi terkait pelaksanaan ibadah haji 2024, termasuk data jumlah jemaah haji reguler dan khusus. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK mengaku menemukan sejumlah temuan penting, termasuk barang bukti elektronik (BBE).
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia usai Presiden saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.
Namun dalam praktiknya, tambahan kuota itu dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sedikitnya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meski seharusnya mendapat prioritas setelah adanya kuota tambahan. KPK juga menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun.
Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang asing. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: