Era Baru Hukum Acara Pidana: Presiden Teken KUHAP Pengganti Aturan 44 Tahun

- Presiden Prabowo meneken KUHAP baru sebagai UU Nomor 20 Tahun 2025 pada 17 Desember, menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang berlaku 44 tahun.
- KUHAP baru berlaku 2 Januari 2026 bersamaan KUHP baru, dengan tiga aturan pelaksana untuk masing-masing kitab undang-undang.
- Koalisi masyarakat sipil mendesak penundaan karena masa sosialisasi kurang dari dua bulan dan 25 PP belum selesai, bandingkan KUHP yang diberi waktu tiga tahun.
, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 17 Desember 2025. Pengesahan ini menandai berakhirnya era UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang telah berlaku selama lebih dari empat dekade.
Kementerian Sekretariat Negara mengumumkan informasi tersebut melalui akun Instagram resmi @kemensetneg.ri pada Selasa (30/12/2025). Dokumen digital KUHAP terbaru kini dapat diakses publik melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan penandatanganan undang-undang tersebut saat ditemui di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
“Ya, undang-undangnya sudah ditandatangani Presiden,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP baru akan diberlakukan bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
“Iya dong, diterapkan bersamaan dengan KUHP,” tegasnya.
Dalam keterangannya, Kemensetneg menyatakan pembaruan KUHAP bertujuan menciptakan supremasi hukum, menjamin hak seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi.
UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terdiri dari 23 Bab dan 369 Pasal. Regulasi ini secara resmi disahkan dan diundangkan pada 17 Desember 2025, sebulan setelah DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.
Pada bagian menimbang huruf d UU Nomor 20 Tahun 2025 ditegaskan bahwa KUHAP lama sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum di masyarakat, serta kemajuan teknologi informasi.
Seiring pengesahan KUHAP baru, pemerintah juga memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari KUHP nasional yang resmi berlaku pada 2 Januari 2026. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Rumah Tahanan telah menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan pelaksanaan sanksi tersebut.
“Sudah ada beberapa alternatif lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang disiapkan pemerintah daerah,” ujar Agus, Senin (29/12/2025).
Pelaksanaan pidana kerja sosial akan diawasi oleh jaksa dan dibimbing oleh pembimbing kemasyarakatan berdasarkan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Putusan pengadilan wajib mencantumkan sanksi jika pidana kerja sosial tidak dijalankan, mulai dari pengulangan kerja sosial, pidana penjara pengganti, hingga denda atau pidana penjara pengganti denda. Penerapan pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pengurangan kepadatan lapas sekaligus mendorong sistem pemidanaan yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga peraturan pelaksanaan untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP menjelang pemberlakuan awal tahun depan.
“Kami pemerintah telah menyiapkan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan tiga Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP,” kata Edward usai penandatanganan Nota Kesepahaman tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Edward menjelaskan, peraturan tersebut mencakup Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme keadilan restoratif, serta Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi.
Ia menambahkan sebagian peraturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dan ditargetkan selesai seluruhnya sebelum 2 Januari 2026.
“Sehingga sebelum 2 Januari 2026, enam peraturan pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru,” katanya.
Edward menegaskan bahwa seluruh aturan turunan ini diharapkan menghilangkan keraguan publik terkait kesiapan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem hukum pidana baru.
“Tetapi sekali lagi saya tegaskan bahwa aparat penegak hukum kami siap menyongsong KUHP dan KUHAP yang baru,” ujarnya pada Selasa (16/12/2025) di Gedung Bareskrim Polri.
Namun, pengesahan KUHAP baru tidak lepas dari kontroversi. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari 34 organisasi mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP baru.
Mereka menilai masa sosialisasi terlalu singkat—kurang dari dua bulan dan terpotong oleh libur Natal dan Tahun Baru—sehingga khawatir pemerintah tidak menyelesaikan seluruh aturan pelaksana tepat waktu.
Menurut catatan Koalisi, KUHAP baru mewajibkan penerbitan setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, satu Peraturan Mahkamah Agung, dan satu undang-undang. Koalisi menilai tanpa aturan tersebut, aparat penegak hukum berisiko melakukan penyimpangan dari norma KUHAP.
“Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat tersosialisasi?” kata Koalisi.
Sebagai perbandingan, KUHP baru memiliki masa sosialisasi tiga tahun penuh setelah diundangkan pada 2023. Namun, hampir tiga tahun kemudian, pemerintah belum berhasil mengesahkan seluruh aturan pelaksana KUHP.
Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyusunan undang-undang seperti diatur dalam UU MD3. Koalisi terutama mempermasalahkan proses penyusunan RKUHAP yang dinilai tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan menuduh nama koalisi telah dicatut dalam penyusunan RUU tersebut.
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah RKUHAP dibahas terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas selama hampir setahun sejak 6 November 2024 dan pembahasan telah memenuhi prinsip meaningful participation yang melibatkan banyak organisasi masyarakat.
“Bahkan kalau saya hitung waktu membentuk KUHAP lebih dari 1 tahun,” ujarnya.
Ia juga mengklaim 99,9 persen substansi perubahan RUU tersebut merupakan masukan masyarakat.
Dengan pengesahan ini, Indonesia bersiap memasuki era sistem hukum pidana modern yang lebih transparan dan berbasis teknologi mulai 2 Januari 2026. KUHAP baru diharapkan menjadi jawaban atas tantangan dinamika hukum dan perkembangan teknologi yang tidak dapat diakomodasi oleh aturan yang telah berusia lebih dari empat dekade.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: