TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Bank Indonesia Resmikan ICDX dan ICH sebagai Penyelenggara Derivatif Pasar Uang dan Valas

Poin Penting (3)
  • Bank Indonesia resmi mendaftarkan ICDX sebagai penyelenggara bursa derivatif pasar uang dan valas, menjadikannya SRO pertama di Indonesia untuk sektor tersebut.
  • ICH juga sudah terdaftar sebagai lembaga kliring derivatif pasar uang dan valas, melengkapi ekosistem perdagangan bersama Bank Indonesia sebagai regulator.
  • Kewenangan pengawasan derivatif pasar uang dan valas beralih dari Bappebti ke Bank Indonesia sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Resolusi.co, JAKARTA – Bank Indonesia resmi mendaftarkan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) sebagai penyelenggara bursa berjangka derivatif pasar uang dan valuta asing. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 27/328/DPPK/Srt/B yang diterbitkan pada 20 Juni 2025.

Dengan status baru ini, ICDX menjadi Self-Regulatory Organization (SRO) pertama yang menjalankan perdagangan derivatif pasar uang dan valas di bawah otoritas Bank Indonesia.

“Ini sejarah baru dalam perjalanan ICDX sebagai bursa berjangka komoditi di Indonesia,” ujar Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX.

ICDX beroperasi sejak 2009 dan tercatat pernah mengelola pasar valas derivatif OTC serta pasar multilateral GOFX. Pengalaman itu dianggap cukup untuk menjadi fondasi perdagangan derivatif dengan instrumen yang lebih kompleks.

Kehadiran ICDX sebagai bursa dilengkapi oleh Indonesia Clearing House (ICH) yang juga sudah terdaftar sebagai lembaga kliring berjangka untuk derivatif pasar uang dan valas. ICH mendapat pengakuan resmi melalui surat Bank Indonesia nomor 27/301/DPPK/Str/B pada 14 Juni 2025.

Megain Widjaja, Direktur Utama ICH, mengatakan lembaga itu siap mendukung pengembangan pasar derivatif dengan mengedepankan integritas dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen untuk terus berinovasi demi terciptanya pasar derivatif PUVA yang modern dan efisien,” kata Megain.

Ekosistem pasar derivatif pasar uang dan valas kini terbentuk secara utuh. ICDX bertindak sebagai bursa, ICH sebagai lembaga kliring, dan Bank Indonesia sebagai regulator.

Fajar menyebut pihaknya telah menyiapkan infrastruktur teknologi untuk mendukung perdagangan derivatif. Sistem transaksi yang komprehensif diklaim bisa menjamin efisiensi dan transparansi di pasar.

Produk derivatif pasar uang dan valas sebelumnya berada di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, kewenangan pengaturan dan pengawasan derivatif pasar uang dan valas berpindah ke Bank Indonesia.

Pengalihan ini membuat pelaku pasar harus menyesuaikan diri dengan regulasi baru. ICDX dan ICH kini harus memenuhi standar yang ditetapkan Bank Indonesia untuk menjalankan operasional mereka.

Fajar menekankan pentingnya kolaborasi antara bursa, lembaga kliring, dan regulator. Menurutnya, sinergi tiga pihak ini akan mempercepat pendalaman pasar keuangan nasional.

Pasar derivatif pasar uang dan valas dianggap memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia. Namun untuk mencapai pertumbuhan optimal, diperlukan penguatan kapasitas dan kesiapan infrastruktur yang memadai.

ICDX mengklaim sudah menyelaraskan sistem perdagangan dengan roadmap strategis Bank Indonesia. Langkah ini dianggap penting agar produk-produk derivatif yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan kebijakan otoritas.

Peluncuran ekosistem ini diharapkan bisa menjadi pendorong ekonomi nasional melalui pengembangan pasar keuangan yang lebih dalam dan inklusif.