TODAY'S RECAP
Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat PilarEmpat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan?Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMSHisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 HAngga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-lakiPrediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis IIHarga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan HilalMUI Bicara soal Sahur On The Road dan Kentongan: Ada Batasnya, Ini AturannyaTerseret Ombak, Pelajar 17 Tahun Asal Tangerang Ditemukan Tewas di Pantai PandeglangPemerintah Gelar Sidang Isbat Hari Ini, BMKG dan BRIN Rilis Data Hilal RamadhanKM Intim Teratai Tenggelam di Perairan Halmahera Selatan, Tim SAR Evakuasi PenumpangAktor “The Godfather” Robert Duvall Meninggal Dunia di Usia 95 TahunHarga Batu Bara Sentuh Rekor Setahun di US$120, China Rapikan Sektor EnergiPanduan Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat Tarawih untuk RamadhanHarga Minyak Naik Menjelang Dialog AS-Iran, WTI Tembus US$64 per BarelPrabowo Hadiri Rapat Board of Peace Trump, DPR: Jangan Lupa Soal PalestinaBupati hingga Ketua DPRD Kumpul di Bakorwil, PWI Pamekasan Bahas Empat Pilar

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

17 Februari 2026
TODAY'S RECAP
Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan? Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal Empat Doa Menyambut Ramadan dari Hadis: Mana yang Paling Sahih untuk Diamalkan? Sidang Isbat Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H pada 19 Februari 2026, Hilal Tak Penuhi Kriteria MABIMS Hisab Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026 Menag Nasaruddin Umar Tiba di Hotel Borobudur untuk Pimpin Sidang Isbat 1 Ramadan 1447 H Angga Yunanda dan Shenina Cinnamon Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Ternyata Laki-laki Prediksi Monaco vs PSG Leg 1 Playoff Liga Champions: Duel Sesama Prancis di Stade Louis II Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Turun pada Selasa 17 Februari 2026 Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026 Digelar Hari Ini di Jakarta, Ini Jadwal dan Lokasi Pemantauan Hilal

Cari berita

BPJS Kesehatan Tetapkan Tiga Kategori Prioritas dalam Penanganan Kasus Gawat Darurat

Poin Penting (3)
  • BPJS Kesehatan membagi kondisi gawat darurat menjadi 3 prioritas: prioritas 1 (merah/true emergency), prioritas 2 (kuning/urgent), dan prioritas 3 (hijau/false emergency) berdasarkan tingkat kegawatan
  • Pasien prioritas 1 dan 2 dapat langsung ditangani di rumah sakit dengan jaminan BPJS, sedangkan prioritas 3 harus melalui pelayanan berjenjang mulai dari FKTP
  • Penentuan kategori prioritas sepenuhnya menjadi kewenangan dokter pemeriksa, dengan kriteria berdasarkan regulasi yang ditetapkan bukan dari diagnosis penyakit

Resolusi.co, JAKARTA – Kondisi darurat medis dapat menimpa siapa saja secara mendadak, baik berupa kecelakaan, serangan jantung, maupun cedera serius lainnya. Namun tidak semua kondisi yang terlihat mendesak akan langsung mendapat penanganan di rumah sakit, khususnya bagi peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan khusus dalam menangani berbagai situasi gawat darurat. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa gawat darurat adalah kondisi medis yang membutuhkan tindakan cepat karena berpotensi mengancam nyawa atau menimbulkan kecacatan permanen.

“Gawat darurat adalah kondisi medis yang memerlukan tindakan cepat untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah terjadinya kecacatan,” ujar Rizzky, Rabu (14/1/2026).

Pasien gawat darurat adalah individu dalam situasi kritis yang menghadapi ancaman terhadap keselamatan jiwa atau risiko kecacatan. Kondisi tersebut memerlukan pertolongan medis secepat mungkin untuk mencegah dampak yang lebih serius.

BPJS Kesehatan membagi kondisi gawat darurat ke dalam tiga tingkat prioritas berdasarkan tingkat kegawatannya. Klasifikasi ini diterapkan kepada pasien yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan sesuai kondisi medis yang dialami.

“Pasien yang datang ke fasilitas pelayanan kesehatan dapat diklasifikasikan sesuai kondisi medis yang dialami,” ungkap Rizzky.

Kategori pertama adalah prioritas 1 atau kategori merah yang disebut sebagai gawat darurat sebenarnya (true emergency). Pasien dalam kategori ini akan diprioritaskan untuk segera ditangani karena mengalami cedera atau kondisi yang mengancam nyawa dengan peluang besar untuk diselamatkan jika segera ditangani.

Contoh kondisi pasien prioritas 1 antara lain kehilangan kesadaran, perdarahan hebat, serangan stroke, dan kondisi kritis lainnya yang membutuhkan penanganan medis segera. Pasien kategori ini mendapat prioritas tertinggi dalam sistem pelayanan kesehatan.

Prioritas kedua atau kategori kuning adalah kondisi gawat tetapi tidak darurat (urgent). Rizzky menjelaskan bahwa pasien dalam kategori ini membutuhkan penanganan medis lanjutan, tetapi kondisinya tidak langsung mengancam nyawa dalam waktu singkat.

“Contohnya seperti dehidrasi sedang, patah tulang, atau jari terpotong yang memerlukan perawatan luka,” jelas Rizzky.

Kategori ketiga adalah prioritas 3 atau kategori hijau yang dikategorikan sebagai tidak gawat dan tidak darurat (false emergency). Pasien dalam kategori ini memiliki keluhan ringan atau cedera minimal yang masih dapat ditangani sendiri atau dengan mencari pertolongan non-darurat.

“Contoh kondisi meliputi batuk ringan, pilek, atau keluhan lain yang tidak bersifat gawat darurat,” ungkapnya.

Khusus untuk kasus sesak napas, klaim BPJS tidak otomatis diberikan begitu saja. Dokter harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk memastikan penyebab sesak napas dan menentukan apakah kondisi tersebut memenuhi kriteria jaminan atau tidak.

“Untuk menentukan sesak napas yang dapat dijamin harus diperiksa terlebih dahulu oleh dokter. Untuk gawat darurat dijamin atau tidaknya dilihat dari kriteria yang sudah ditetapkan dalam regulasi, bukan berdasarkan diagnosa penyakit,” ungkap Rizzky.

Dari ketiga tingkat prioritas tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa pasien dengan kategori prioritas 1 dan 2 dapat langsung memperoleh penanganan di rumah sakit. Biaya perawatan untuk kedua kategori ini akan dijamin oleh BPJS Kesehatan tanpa harus melalui rujukan.

“Sementara itu, pasien dengan prioritas 3 tetap harus menjalani alur pelayanan berjenjang, yaitu ditangani terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” jelas Rizzky.

Apabila pasien prioritas 3 memerlukan penanganan lanjutan, dokter di FKTP akan memberikan rujukan ke dokter spesialis di rumah sakit. Sistem rujukan berjenjang ini dirancang untuk memastikan efisiensi pelayanan kesehatan.

Penentuan kategori prioritas sepenuhnya menjadi kewenangan profesional medis. Rizzky menegaskan bahwa keputusan apakah pasien termasuk dalam kategori gawat darurat prioritas 1, 2, atau 3 sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang melakukan pemeriksaan di rumah sakit.

Di luar kondisi gawat darurat, peserta BPJS Kesehatan tetap harus mengikuti mekanisme pelayanan secara berjenjang. Peserta wajib terlebih dahulu mengakses layanan kesehatan di FKTP seperti puskesmas, klinik, atau dokter praktik mandiri yang telah terdaftar.

Jika memang dibutuhkan penanganan lanjutan oleh dokter spesialis, barulah peserta akan dirujuk ke rumah sakit. Sistem berjenjang ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapat penanganan yang tepat sesuai kondisi medisnya.

“Namun demikian, ketentuan pelayanan berjenjang tersebut tidak berlaku bagi peserta dengan kondisi gawat darurat, yang dapat langsung memperoleh penanganan di fasilitas kesehatan lanjutan sesuai kebutuhan medisnya,” pungkas Rizzky.