DPR Resmi Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK Pengganti Inosentius Samsul

- DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (27/1/2026) resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK menggantikan Inosentius Samsul.
- Komisi III DPR menekankan pentingnya hakim dengan pemahaman hukum komprehensif dan rekam jejak cemerlang untuk mengembalikan marwah MK.
- Keputusan ini sekaligus mencabut Keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan terhadap pencalonan Inosentius Samsul sebelumnya.
, JAKARTA – DPR RI secara resmi mengesahkan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi usulan lembaga DPR. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Selasa.
Adies Kadir ditetapkan untuk menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam laporannya menyampaikan bahwa pergantian ini dilakukan demi kepentingan konstitusional lembaga DPR.
Dia menekankan pentingnya sosok hakim yang mampu menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi.
“Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki,” kata Habiburokhman di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum komprehensif serta rekam jejak cemerlang dalam dunia hukum. Tujuannya agar dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi.
Keputusan memilih Adies Kadir diambil setelah Komisi III melakukan pembahasan mendalam pada Senin pekan lalu. Pembahasan itu dilakukan dengan mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi.
“Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” tegasnya.
Habiburokhman berharap hakim konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan oleh Presiden agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Saan juga menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus mencabut keputusan DPR sebelumnya terkait pencalonan Inosentius Samsul.
“Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof doktor insinyur haji Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026,” tanya Saan.
“Apakah dapat disetujui?” lanjutnya.
Pertanyaan itu langsung dijawab serentak dengan kata “Setuju” oleh para peserta rapat, diiringi ketukan palu sidang.
Usai mendapatkan persetujuan bulat, Saan kemudian memperkenalkan Adies Kadir secara langsung ke hadapan sidang paripurna.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: