TODAY'S RECAP

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

21 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Gelombang PHK Belum Mereda, 20 Ribu Pekerja Terancam Terdampak Sebelum Akhir 2026 Kabupaten Sumenep Raih Penghargaan East Java Maritime Awards 2026 atas Kebijakan Transportasi Laut Jemaah Haji Indonesia Hilang Enam Hari di Makkah, PPIH dan Polisi Saudi Lakukan Pencarian Intensif Laba Bersih Indonesia Eximbank Melonjak 81% pada Triwulan I/2026, Capai Rp77 Miliar Enam Hari Lagi Wukuf di Arafah, Ini yang Paling Dikhawatirkan Pemerintah soal Puncak Haji Dipuji Prabowo di Depan DPR, PDIP Jawab Santai: Memang Sudah Seharusnya Kami di Sini Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta Naik 12 Persen Jelang Iduladha, Tembus Rp80.000 per Kilogram Ada Pintu Baru yang Wajib Dilewati Eksportir Sawit dan Batu Bara, Prabowo Resmi Bentuk Entitasnya Gelombang PHK Belum Mereda, 20 Ribu Pekerja Terancam Terdampak Sebelum Akhir 2026 Kabupaten Sumenep Raih Penghargaan East Java Maritime Awards 2026 atas Kebijakan Transportasi Laut Jemaah Haji Indonesia Hilang Enam Hari di Makkah, PPIH dan Polisi Saudi Lakukan Pencarian Intensif Laba Bersih Indonesia Eximbank Melonjak 81% pada Triwulan I/2026, Capai Rp77 Miliar Enam Hari Lagi Wukuf di Arafah, Ini yang Paling Dikhawatirkan Pemerintah soal Puncak Haji Dipuji Prabowo di Depan DPR, PDIP Jawab Santai: Memang Sudah Seharusnya Kami di Sini Harga Cabai Rawit Merah di Jakarta Naik 12 Persen Jelang Iduladha, Tembus Rp80.000 per Kilogram Ada Pintu Baru yang Wajib Dilewati Eksportir Sawit dan Batu Bara, Prabowo Resmi Bentuk Entitasnya

Cari berita

Kapal Tanker Rp1,17 Triliun Bermuatan 1,24 Juta Barel Minyak Dilelang Lagi, Ini Syaratnya!

Poin Penting (3)
  • Kejaksaan Agung melelang ulang kapal tanker MT Arman 114 bermuatan 1,24 juta barel minyak mentah dengan nilai limit Rp1,17 triliun pada 30 Januari 2026 di Batam
  • Kapal rampasan negara berbendera Iran ini berukuran 330 meter dengan tonase kotor 156.880 ton, dibuat di Korea Selatan tahun 1997
  • Peserta lelang wajib memiliki izin usaha pengolahan atau niaga minyak bumi sesuai Permen ESDM No.29/2017, dengan uang jaminan Rp118 juta

Resolusi.co, JAKARTA – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kembali menggelar lelang terhadap kapal tanker MT Arman 114 yang bermuatan minyak mentah ringan atau Light Crude Oil. Sebelumnya, proses lelang kapal berbendera Iran ini tidak berhasil karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan kapal tersebut merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam dengan Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm yang dikeluarkan pada 10 Juli 2024.

“Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Anang memberikan rincian bahwa objek lelang adalah satu unit kapal tanker yang diproduksi di Korea Selatan pada tahun 1997. Kapal ini memiliki dimensi panjang 330,27 meter dan lebar 58 meter.

Kapal tanker berbahan dasar baja ini memiliki spesifikasi kedalaman 20 meter, tonase kotor sebesar 156.880 ton, dan tonase bersih mencapai 107.698 ton. Kapal tersebut juga dilengkapi dengan tanda panggil atau Call Sign EPLQ7 serta memuat minyak mentah ringan sebanyak 1,24 juta barel.

“Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1,17 triliun dan uang jaminan lelang senilai Rp118 juta,” tutur Anang.

Kepala Puspenkum Kejagung juga menjelaskan bahwa batas akhir untuk pengajuan penawaran adalah pukul 10.00 WIB waktu server. Proses lelang dapat diakses melalui situs resmi https://lelang.go.id.

Calon peserta lelang diwajibkan memiliki akun yang sudah terverifikasi di website https://lelang.go.id. Selain itu, peserta juga harus memenuhi persyaratan khusus yang mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017.

Persyaratan yang harus dipenuhi adalah badan usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi atau badan usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.

“Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB,” pungkasnya.

Kegiatan Aanwijzing atau penjelasan lelang akan diselenggarakan pada Kamis hingga Jumat, tanggal 22-23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.

Peserta yang tidak hadir dalam kegiatan Aanwijzing dianggap telah menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya, baik dari segi kondisi, kualitas, maupun kuantitas.