Mensesneg Pastikan Revisi UU Pemilu Tidak Akan Atur Mekanisme Koalisi Permanen

- Mensesneg Prasetyo Hadi tegaskan revisi UU Pemilu tidak mengatur koalisi permanen karena hal tersebut tidak pernah diatur dalam undang-undang
- DPR fokus pada revisi UU Pemilu untuk tindak lanjut putusan MK, pastikan pemilihan presiden tetap dilakukan langsung oleh rakyat
- Pembahasan RUU Pilkada tidak masuk Prolegnas 2026, pemerintah dan DPR sepakat hanya fokus pembahasan RUU Pemilu tahun ini
, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas bersama DPR tidak memuat pengaturan tentang koalisi permanen antarpartai politik. Pernyataan ini menjawab kekhawatiran publik terkait wacana yang beredar belakangan ini.
Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR sedang melakukan koordinasi untuk menyamakan pemahaman mengenai sejumlah isu krusial dalam daftar isian masalah yang akan dibahas dalam revisi regulasi tersebut. Sinkronisasi ini dilakukan untuk memastikan pembahasan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Jadi kami berdiskusi untuk menyamakan beberapa hal krusial dari pasal-pasal atau daftar isian masalah yang nantinya akan dibahas di revisi Undang-Undang Pemilu itu,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Politikus Gerindra ini dengan tegas membantah adanya muatan mengenai koalisi permanen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menegaskan bahwa aturan mengenai koalisi partai politik tidak pernah diatur dalam sebuah undang-undang di Indonesia.
“Kalau Undang-Undang Pemilu kan tidak mengatur mengenai koalisi permanen, (undang-undang) partai politik kan tidak mengatur itu. Ini kan juga bagian dari tindak lanjut atas keputusan MK yang beberapa waktu yang lalu yang harus ditindaklanjuti untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian,” jelas Prasetyo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa lembaga legislatif fokus membahas revisi UU Pemilu dengan penekanan pada mekanisme pemilihan presiden yang tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal ini menepis kekhawatiran adanya perubahan mendasar dalam sistem demokrasi Indonesia.
“DPR fokus membahas revisi UU pemilu, dalam revisi UU pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco usai rapat terbatas bersama Mensesneg Prasetyo Hadi bersama pimpinan Komisi II DPR RI, Senin (19/1/2026).
Dasco juga menyatakan bahwa DPR tidak akan membahas RUU Pilkada pada tahun ini. Parlemen hanya akan berkonsentrasi pada pembahasan RUU Pemilu sebagai prioritas legislasi.
“Pertama, tidak ada pembahasan UU Pilkada,” tegasnya.
Sebelumnya, Dasco menyebut adanya kesepakatan dengan pemerintah bahwa pemilihan kepala daerah dalam RUU Pilkada tidak akan dibahas pada 2026. Agenda pembahasan Undang-Undang Pilkada telah dipastikan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun ini.
“Kami sudah sepakat bahwa dalam Prolegnas tahun ini, itu tidak ada masuk agenda pembahasan Undang Pilkada,” kata Dasco.
Revisi UU Pemilu ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang memerlukan penyesuaian regulasi. Salah satunya adalah putusan yang menghapus ambang batas presiden atau presidential threshold, sehingga semua partai peserta pemilu dapat mengajukan calon presiden tanpa syarat perolehan kursi minimal.
Pemerintah menekankan bahwa pembahasan revisi undang-undang harus berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara. Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar setiap pembahasan regulasi politik harus memprioritaskan kepentingan masyarakat luas, bukan kepentingan kelompok tertentu.
Sikap pemerintah yang tidak memasukkan pengaturan koalisi permanen dalam revisi UU Pemilu disambut beragam oleh berbagai kalangan. Sebagian pihak menilai ini sebagai langkah positif untuk menjaga fleksibilitas sistem politik Indonesia yang multi-partai.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: