Pesta Perjalanan Dinas Berakhir! Purbaya-Tito Pangkas Habis Belanja Seremonial Pemda demi MBG

- Kemenkeu dan Kemendagri menginstruksikan pemda pangkas habis belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, seminar, dan hibah tidak produktif untuk dialihkan ke program prioritas seperti MBG, Koperasi Merah Putih, dan Sekolah Rakyat.
- Transfer ke Daerah 2026 sebesar Rp693 triliun wajib diprioritaskan untuk belanja wajib dan mengikat, dengan tenggat persetujuan APBD paling lambat 30 November 2025 dan penetapan Perda 31 Desember 2025.
- Pemda didorong optimalisasi PAD tanpa mematikan ekonomi daerah, sementara yang berencana defisit melebihi batas maksimal harus ajukan persetujuan ke Menteri Keuangan.
, JAKARTA – Pemerintah daerah di seluruh Indonesia wajib bersiap menghadapi rezim pengetatan anggaran yang belum pernah terjadi sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan instruksi keras untuk memangkas habis belanja seremonial dan perjalanan dinas demi mengamankan program prioritas nasional.
Kebijakan radikal ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2026. Beleid yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini menandai era baru disiplin fiskal di tingkat daerah.
Purbaya menegaskan bahwa alokasi Transfer ke Daerah pada 2026 yang mencapai Rp693,0 triliun harus diprioritaskan untuk pemenuhan belanja wajib, mengikat, serta dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah.
Salah satu program yang mendapat perhatian khusus adalah Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, perumahan, hingga Sekolah Rakyat.
“Belanja yang bersifat dukungan terhadap Program Prioritas Pemerintah… merupakan belanja untuk mendukung program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, Subsidi, Preservasi Jalan dan Jembatan, Perumahan, serta Sekolah Rakyat,” demikian kutipan poin 4 huruf e dalam SEB tersebut.
Untuk memastikan alokasi anggaran mencukupi bagi program strategis tersebut, pemerintah pusat menginstruksikan pemda melakukan efisiensi radikal. Sejumlah pos belanja yang selama ini menjadi favorit akan dipangkas habis.
Belanja kegiatan seremonial yang kerap menyedot anggaran besar menjadi sasaran utama. Begitu juga dengan anggaran kajian, studi banding, publikasi, dan seminar yang selama ini dianggap kurang produktif.
Yang paling disorot adalah belanja perjalanan dinas. Pemerintah pusat menilai banyak perjalanan dinas yang tidak memiliki output terukur dan hanya menghabiskan anggaran negara sia-sia.
Purbaya dan Tito juga menyoroti belanja hibah. Pemda diminta melakukan efisiensi atas belanja hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa, termasuk hibah kepada instansi vertikal yang dinilai kurang tepat sasaran.
Instruksi tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam mengalihkan prioritas anggaran. Dana yang selama ini terbuang untuk kegiatan seremonial dan perjalanan dinas kini harus dialihkan untuk kesejahteraan rakyat.
Di sisi pendapatan, Purbaya dan Tito mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Namun, pemerintah pusat memberikan peringatan keras agar upaya meningkatkan PAD tidak mematikan ekonomi daerah.
“Optimalisasi PAD dengan berorientasi mendorong pertumbuhan dan kemajuan kegiatan perekonomian di daerah guna memperluas dan memperkuat basis PAD secara berkelanjutan,” bunyi arahan poin 4 huruf g dalam SEB tersebut.
Pesan ini menjadi pengingat bagi pemda agar tidak asal menaikkan pajak dan retribusi daerah yang justru bisa membebani masyarakat dan pelaku usaha.
Untuk pemda yang merencanakan defisit APBD 2026 dan dibiayai melalui utang daerah melebihi batas maksimal, kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan persetujuan pelampauan batas maksimal defisit kepada Menteri Keuangan.
Tenggat waktu yang diberikan juga sangat ketat. Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah APBD 2026 dipatok paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran, yaitu pada 30 November 2025.
Ranperda tersebut kemudian harus ditetapkan menjadi Perda paling lambat 31 Desember 2025. Ketentuan ini menunjukkan tidak ada ruang bagi pemda untuk menunda-nunda pengesahan anggaran.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kemewahan birokrasi atau kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ambisius ini membutuhkan dukungan anggaran yang besar, tidak hanya dari APBN tetapi juga APBD.
Dengan memangkas belanja tidak produktif di tingkat daerah, pemerintah berharap bisa mengalokasikan lebih banyak dana untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar.
Selain MBG, program Koperasi Merah Putih juga menjadi fokus. Program ini dirancang untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberdayakan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.
Preservasi jalan dan jembatan juga mendapat perhatian serius. Infrastruktur yang terpelihara dengan baik menjadi kunci kelancaran arus barang dan jasa serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Program perumahan dan Sekolah Rakyat melengkapi daftar prioritas. Kedua program ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat akan tempat tinggal layak dan akses pendidikan berkualitas.
Instruksi bersama Purbaya-Tito ini menandai perubahan paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah. Era glamor dengan berbagai kegiatan seremonial dan perjalanan dinas yang boros mulai ditinggalkan.
Pemda kini dituntut lebih bijak dalam menggunakan anggaran. Setiap rupiah harus memiliki dampak terukur bagi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memenuhi kebutuhan birokrasi atau pencitraan semata.
Bagi pemda yang melanggar instruksi ini, pemerintah pusat tentu memiliki mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan. Meski detail sanksinya tidak disebutkan dalam SEB, namun pengawasan ketat dari Kemenkeu dan Kemendagri dipastikan akan terus berjalan.
Kebijakan pengetatan belanja daerah ini juga sejalan dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat untuk APBN 2026. Presiden Prabowo telah berulang kali menekankan pentingnya efisiensi anggaran di semua lini pemerintahan.
Dengan instruksi tegas ini, Purbaya dan Tito memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada lagi ruang untuk pemborosan anggaran negara, baik di pusat maupun daerah. Saatnya fokus pada program yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: