Polisi Mau Usut Saham Gorengan, OJK: Kami Belum Dapat Laporan Apapun

- OJK belum menerima laporan resmi dari Bareskrim Polri tentang penyelidikan praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia.
- BEI menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum terkait goreng saham, menyebutnya sebagai kejahatan pasar modal tanpa terkecuali.
- BEI akan memperketat klasifikasi investor dari 9 kategori menjadi lebih detail untuk meningkatkan transparansi transaksi sesuai standar global.
, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengaku belum mendapat laporan resmi dari Bareskrim Polri terkait rencana penyelidikan praktik manipulasi harga saham di pasar modal. Rencana itu muncul setelah Indeks Harga Saham Gabungan anjlok dalam beberapa waktu terakhir.
Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memastikan pihaknya belum menerima dokumen atau notifikasi apapun dari penegak hukum.
“Belum, sama sekali belum. Tapi kami tentu menghormati seandainya aparat penegak hukum melakukan hal tersebut,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (2/2/2026).
Ia berharap langkah Bareskrim nanti berjalan proporsional dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap tentu dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Bareskrim diduga tengah menelusuri indikasi pidana terkait manipulasi harga atau praktik saham gorengan yang diduga berdampak pada jatuhnya IHSG. Meski OJK menyatakan sikap terbuka terhadap proses hukum, lembaga itu belum memiliki informasi rinci tentang kasus yang bakal diselidiki.
Sementara itu, Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan praktik goreng saham. Menurutnya, semua bentuk manipulasi di pasar modal adalah kejahatan, tanpa memandang pelakunya dari kelompok mana.
“Bursa selalu mendukung setiap upaya penegakan hukum,” ujar Jeffrey.
Ia menambahkan bahwa manipulasi pasar tidak pandang bulu dan merugikan banyak pihak, terutama investor ritel yang menjadi korban permainan harga.
“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Tetapi setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar, melakukan kejahatan pasar modal,” ungkap Jeffrey.
BEI berencana memperketat pengawasan dengan meningkatkan klasifikasi tipe investor menjadi lebih detail. Langkah ini dinilai dapat membuat transaksi lebih transparan dan sejalan dengan standar internasional seperti yang diterapkan MSCI.
“Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI,” pungkasnya.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: