TODAY'S RECAP
Dorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu DepanDorong Transformasi Pendidikan, 150 Alumni LPDP Diterjunkan ke Wilayah 3TKomdigi Kembali Panggil Meta dan Google, Kepatuhan PP Tunas DisorotKabar Baik untuk Dapur: Cabai dan Daging Kompak Turun, tapi Bawang Belum IkutWorkshop PPG UNS: 495 Calon Guru Diperkuat Etika Akademik dan Anti KekerasanKerja Lembur Sampai Akhir Pekan, RUU P2SK Ditargetkan Tuntas Minggu Depan

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

4 April 2026

Cari berita

Ridwan Kamil Wajib Nafkahi Zahra Rp 20 Juta per Bulan dengan Kenaikan 10 Persen per Tahun

Poin Penting (3)
  • Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dengan mewajibkan RK menafkahi Zahra minimal Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen per tahun.
  • Hak asuh Zahra yang sedang kuliah di Inggris jatuh ke Atalia, sementara Arkana Aidan Misbach diasuh Ridwan Kamil dengan nafkah ditanggung penuh olehnya.
  • Ridwan Kamil menyatakan perceraian dilakukan secara dewasa tanpa konflik, dengan memberikan kenang-kenangan berupa seperangkat alat salat dan Al-Qur'an terjemahan kepada Atalia.

Resolusi.co, BANDUNG – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya, setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan gugatan cerai yang diajukan pada Rabu (7/1/2026). Putusan dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court.

Humas PA Bandung Ikhwan Sopiyan menjelaskan, gugatan cerai Atalia terhadap Ridwan Kamil dikabulkan setelah keduanya menjalani proses mediasi. Namun, kedua belah pihak tetap sepakat untuk mengakhiri rumah tangga yang telah dibina sejak 1996.

“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah kewajiban nafkah yang harus dipenuhi Ridwan Kamil terhadap putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra. Majelis hakim menetapkan bahwa Ridwan Kamil wajib menanggung nafkah anak minimal sebesar Rp 20 juta per bulan.

“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.

Zahra yang saat ini tengah menempuh pendidikan tinggi di Inggris memilih untuk tinggal bersama ibunya, Atalia, setelah perceraian. Hak asuh Zahra pun jatuh ke tangan Atalia berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zahra ke ibunya,” ujar Ikhwan.

Selain kewajiban nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya sebagai bentuk penghormatan atas pernikahan yang telah berlangsung hampir tiga dekade.

“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan tersebut.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menjelaskan bahwa untuk Zahra yang sudah dewasa dan tinggal di Inggris, pengasuhan akan dilakukan bersama-sama oleh kedua orang tuanya. Baik Ridwan Kamil maupun Atalia akan sama-sama memberikan nafkah, kasih sayang, dan perhatian kepada Zahra.

Sementara itu, untuk anak angkat mereka yang masih kecil, Arkana Aidan Misbach, diserahkan kepada Ridwan Kamil. Biaya nafkah Arkana akan ditanggung sepenuhnya oleh Ridwan Kamil.

Menanggapi putusan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan bahwa keputusan berpisah merupakan solusi terbaik atas persoalan rumah tangga yang dihadapi. Ia menegaskan perpisahan dilakukan secara dewasa dan tanpa konflik, termasuk dalam hal pembagian harta bersama.

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah. Namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab. Setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan penuh itikad baik, kami berdua sepakat bahwa berpisah secara baik-baik adalah jalan terbaik yang dapat ditempuh,” ujar Ridwan Kamil.

Ikhwan Sopiyan menambahkan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada kedua belah pihak jika ada yang hendak mengajukan banding terkait putusan tersebut. Namun, hingga kini belum ada indikasi bahwa salah satu pihak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Perceraian ini menjadi sorotan publik mengingat Ridwan Kamil merupakan tokoh publik yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang. Sebelumnya, ia dikenal sebagai Wali Kota Bandung periode 2013-2018 dan Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

Kuasa hukum Ridwan Kamil lainnya, Oya Abdul Malik, menegaskan hubungan antara Ridwan Kamil dengan Zahra tetap baik-baik saja. Ia juga menampik isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan Zahra kecewa dengan ayahnya.

“Hubungannya baik, masih baik. Narasi yang beredar itu adalah palsu alias hoaks. Selama proses perceraian, Zahra belum pernah mengeluarkan pernyataan apapun di media sosial,” tegas Oya.