Meski Sudah Meninggal, Harta Koruptor Tetap Bisa Disita Negara Lewat RUU Baru

, Jakarta — Badan Keahlian DPR RI mengungkapkan bahwa aset milik tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang telah wafat tetap dapat dirampas negara melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono saat menguraikan mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture (NCBF).
“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam rapat dengar pendapat RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
“Yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya,” sambungnya.
Bayu menambahkan, terdapat mekanisme perampasan aset lainnya yang berdasarkan putusan pidana atau disebut conviction based forfeiture (CBF). Dalam mekanisme ini, proses pidana terhadap pelaku harus diselesaikan terlebih dahulu hingga memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Di mana kemudian dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Dalam kesempatan yang sama, Bayu juga memaparkan kategori aset yang dapat dirampas negara berdasarkan draf RUU Perampasan Aset. Kategori pertama adalah aset yang diketahui atau diduga kuat dipakai sebagai alat untuk melakukan kejahatan atau menghalangi proses peradilan.
“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas pertama adalah aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” ujar Bayu.
Kategori kedua mencakup aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana.
“Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” kata Bayu.
Kategori ketiga yang dapat disita adalah aset lain yang sah dimiliki pelaku kejahatan, dengan syarat aset tersebut digunakan untuk mengganti kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” ujar Bayu.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: