TODAY'S RECAP
AS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf SekaligusAS Naikkan Tarif Impor Global ke 15% Pekan Ini, Indonesia Pastikan Ekspor Strategis Tetap Nol PersenPemerintah Perketat Standar Higienis Dapur MBG Nasional, Wajib Bebas Tikus dan KecoaMalam Nuzulul Quran 1447 H Jatuh 6 Maret 2026, Ini Amalan yang DianjurkanKeluar dari Bareskrim, Wardatina Mawa Langsung Bilang: Saya Tidak Mau Lelaki PengkhianatMKMK Tolak Laporan Etik Adies Kadir, Tindakan Dinilai Terjadi Sebelum Jadi Hakim MKTanker Minyak Terancam di Selat Hormuz, Trump Keluarkan Dua Kartu Truf Sekaligus

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

6 Maret 2026

Cari berita

Sering Absen Sidang, Anwar Usman Diguyur Surat Peringatan MKMK

Poin Penting (3)
  • Hakim Konstitusi Anwar Usman menerima surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena sering tidak menghadiri rapat dan persidangan MK sepanjang 2025.
  • Sepanjang 2025, Anwar tercatat hadir 508 kali dan absen 81 kali dari total persidangan, serta tidak hadir 32 kali dalam sidang panel dan rapat permusyawaratan hakim, dengan tingkat kehadiran 71 persen.
  • MKMK sepanjang 2025 menerima enam laporan masyarakat dan dua temuan dugaan pelanggaran kode etik, serta memberikan dua rekomendasi perubahan regulasi internal MK.

Resolusi.co, Jakarta –Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapatkan surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut diberikan lantaran Anwar tercatat kerap tidak menghadiri rapat maupun persidangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengungkapkan hal itu saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK sepanjang tahun 2025. Palguna menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Majelis Kehormatan dalam menjaga kehormatan dan marwah MK.

“Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan,” ujar Palguna, dikutip dari laman resmi MK, Jumat (2/1/2026).

Dari jumlah tersebut, Anwar Usman tercatat menghadiri 508 persidangan dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Selain itu, Anwar juga tercatat absen dalam 32 dari total 160 sidang panel yang digelar sepanjang 2025.

Tak hanya itu, Anwar Usman juga tercatat tidak menghadiri rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebanyak 32 kali. Dengan catatan tersebut, tingkat kehadiran Anwar Usman sepanjang 2025 berada di angka 71 persen.

Palguna tidak merinci alasan ketidakhadiran Anwar dalam sejumlah persidangan tersebut. Namun sebelumnya, MK pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga tidak dapat mengikuti beberapa agenda persidangan.

Dalam laporan yang sama, Palguna juga menyampaikan kinerja MKMK sepanjang 2025. Ia menyebut, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Laporan-laporan tersebut, kata Palguna, telah dijawab secara resmi melalui surat kepada para pengadu disertai penjelasan mengenai alasan tidak terpenuhinya syarat registrasi.

“Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai temuan karena tidak memenuhi syarat, sehingga ditindaklanjuti dengan pemberian keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025,” jelasnya.

Di akhir laporan, MKMK juga menyampaikan dua rekomendasi kepada MK. Pertama, pembahasan perubahan Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.