11 Perusahaan Rokok APHT Guluk-Guluk Lumpuh, Produksi Jalan Tapi Pita Cukai Mandek
- Sebanyak 11 perusahaan rokok di kawasan APHT Guluk-Guluk mengalami hambatan distribusi meski telah mengantongi NPPBKC dan beroperasi penuh, akibat belum tersedianya pita cukai dari Kantor Bea dan Cukai Madura sehingga produk menumpuk di gudang.
- Ketiadaan pita cukai memaksa perusahaan melakukan penyesuaian operasional, termasuk merumahkan sementara sebagian karyawan pelinting untuk menekan biaya produksi sambil menunggu kejelasan ketersediaan pita cukai.
- Bea Cukai Madura belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab belum tersedianya pita cukai, sementara pekerja dan pelaku industri menilai kondisi ini mengancam kelangsungan usaha dan stabilitas ekonomi masyarakat sekitar kawasan industri.
, SUMENEP — Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Guluk-Guluk yang dibangun dengan anggaran puluhan miliar rupiah kini menghadapi paradoks fatal. Meski proses produksi berjalan noraml, namun 11 perusahaan mengalami hambatan distribusi akibat belum tersedianya pita cukai.
Sebanyak 11 perusahaan rokok yang telah resmi mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sejak September 2025 dan beroperasi penuh di kawasan APHT mengalami kelumpuhan distribusi akibat ketiadaan pita cukai dari Kantor Bea dan Cukai Madura. Kondisi tersebut menyebabkan hasil produksi rokok yang telah rampung tidak dapat dipasarkan dan menumpuk di gudang pabrik.
Sejumlah pimpinan perusahaan rokok di kawasan APHT membenarkan situasi tersebut. Mereka menjelaskan, proses produksi masih berjalan sesuai kapasitas, namun distribusi tidak dapat dilakukan karena rokok belum dilekati pita cukai yang menjadi syarat utama peredaran barang kena cukai.
“Produksi masih berjalan seperti biasa. Tetapi rokok yang sudah diproduksi belum bisa didistribusikan karena belum ada pita cukai,” ujar Direktur salah satu perusahaan rokok di kawasan APHT Guluk-Guluk, Selasa (27/1/2026).
Menurutnya, perusahaan telah memesan pita cukai sesuai kebutuhan produksi. Namun hingga kini pita tersebut belum tersedia sehingga rokok yang sudah selesai diproduksi tidak dapat dikeluarkan dan harus tertumpuk di pabrik.
“Pita cukai yang kami pesan sampai sekarang belum tersedia. Akibatnya, rokok belum bisa ditempeli pita cukai dan belum dapat keluar dari pabrik,” katanya.
Situasi ini memaksa beberapa perusahaan mengambil langkah drastis dengan merumahkan sementara sejumlah karyawan pelinting. Langkah ini dilakukan sebagai penyesuaian operasional perusahaan untuk menekan biaya produksi, sembari menunggu kejelasan ketersediaan pita cukai.
“Ini bukan penghentian kerja permanen. Hanya dirumahkan sementara sambil menunggu persoalan pita cukai ini bisa segera teratasi,” tambahnya.
Selain kendala pita cukai, sebagian perusahaan juga menghadapi hambatan pada sektor bahan baku, khususnya Tembakau Siap Giling (TSG). Kendala tersebut, antara lain, dipengaruhi proses peracikan dan faktor cuaca. Meski demikian, pelaku usaha menilai persoalan utama tetap pada belum tersedianya pita cukai.
Dari sisi pekerja, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran. Masway, karyawan industri rokok di kawasan APHT Guluk-Guluk, berharap pemerintah, khususnya Bea Cukai, segera memberikan kepastian.
“Kalau pita cukai belum tersedia, produksi dan distribusi pasti terhambat. Dampaknya langsung ke pekerja,” ujarnya.
Ia menilai industri rokok di kawasan APHT menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat setempat. Menurutnya, jika persoalan ini berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan karyawan pabrik, tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas industri tembakau.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi terkait belum tersedianya pita cukai. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Riedwan Permadi, yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp pada Selasa (27/1/2026) pukul 09.48 WIB, belum merespons permintaan konfirmasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: