Bareskrim Gerebek Tiga Lokasi Produksi Whip-Pink Ilegal di Jakarta, Enam Orang Ditangkap

- Bareskrim menggerebek tiga lokasi produksi dan distribusi Whip-Pink ilegal di Kemayoran, Pademangan, dan Pulogadung pada Senin malam, 13 April 2026, dan menangkap enam orang.
- Operasi ini membongkar jaringan distribusi PT SSS yang memiliki 16 gudang di berbagai kota besar Indonesia, dengan omzet bulanan rata-rata Rp 2 hingga Rp 5 miliar.
- Polisi masih menyelidiki identitas pemilik pabrik gelap tersebut; keenam tersangka kini ditahan di Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
, Jakarta – Polisi mengendus jaringan produksi gas N2O merek Whip-Pink yang beroperasi secara ilegal di Jakarta sejak peredarannya makin meluas. Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak setelah intelijen lapangan berhasil memetakan titik distribusi produk tersebut.
Operasi dimulai dari sebuah ruko di Gang Mantri, Kemayoran, Jakarta Pusat. Di sana polisi menangkap seorang pria berinisial Su, 56 tahun, yang bertugas menjaga stok sekaligus mengirimkan barang lewat jasa ojek online. Penangkapan Su membuka pintu ke lokasi berikutnya.
Tim kemudian menggerebek ruko di Jalan Rajawali Selatan Raya, Gunung Sahari Utara, Pademangan, Jakarta Utara. Empat orang langsung diamankan di lokasi itu, masing-masing berinisial ST, Sul, Sup, dan AS, semuanya berstatus karyawan yang mengerjakan proses produksi harian.
Di tempat itulah mesin pengisian gas ditemukan. Polisi menyita peralatan untuk memindahkan gas N2O dari tabung besar berkapasitas 27, 30, hingga 32 kilogram ke dalam kemasan kecil berlabel Whip-Pink dengan berat mulai 580 gram sampai 2.050 gram.
“Setelah mendapati informasi lokasi tersebut, tim menuju titik pengambilan barang yang dilakukan oleh ojek online dan didapati bahwa alamat tersebut adalah alamat sebuah ruko,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.
Titik ketiga ada di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Di sebuah kontrakan di Jalan Karya Bakti, polisi menangkap seorang perempuan berinisial E. Ia bukan karyawan produksi, melainkan admin sekaligus akunting yang mengelola seluruh transaksi penjualan.
“Dari hasil interogasi singkat diketahui bahwa Saudari E menggunakan tiga unit handphone untuk melakukan tugasnya sebagai admin penjualan produk gas N2O merk Whip-Pink,” lanjut Brigjen Eko.
Angka yang muncul dari pemeriksaan awal terhadap E cukup mengejutkan. Pada Desember saja, omzet penjualan Whip-Pink ilegal produksi perusahaan bernama PT SSS itu menyentuh Rp 7,1 miliar. Rata-rata per bulan berkisar antara Rp 2 hingga Rp 5 miliar.
“Omzet penjualan produk ini sangat fantastis. Pada bulan Desember saja mencapai Rp 7,1 miliar, dan rata-rata per bulan berada di angka Rp 2 hingga 5 miliar,” ujar Brigjen Eko.
Jaringan distribusinya tidak hanya menjangkau Jabodetabek. Bareskrim mencatat ada 16 gudang yang tersebar dari Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Medan, Bali, hingga Lombok. Sebuah infrastruktur peredaran yang tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.
Skala operasi itu memperlihatkan bahwa bisnis Whip-Pink ilegal sudah jauh melampaui sekadar fenomena pergaulan kota besar. Dengan gudang di hampir setiap pulau besar dan putaran uang miliaran rupiah setiap bulan, jaringan ini tampaknya sudah berjalan cukup lama sebelum polisi berhasil menemukannya.
Keenam orang yang ditangkap kini masih diperiksa di Bareskrim. Penyidik tengah mendalami siapa sosok di balik kepemilikan rumah produksi tersebut, yang hingga kini belum teridentifikasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: