TODAY'S RECAP
Syahwat Pungli di Jawa Timur: Digitalisasi Perijinan Gagal Jinakkan Korupsi BirokrasiJK Klarifikasi Lima Pernyataan Kontroversial dari Ceramah hingga Ijazah JokowiBeli Gas Melon Rp 22.000, Jual Rp 180.000, Pengoplos LPG di Banyuwangi Akhirnya KetangkapDexlite Tembus Rp 23.600 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBUTanah Warisan Terancam Disita Bank, Mbah Kibar Pilih Melukis Daripada MengemisSyahwat Pungli di Jawa Timur: Digitalisasi Perijinan Gagal Jinakkan Korupsi BirokrasiJK Klarifikasi Lima Pernyataan Kontroversial dari Ceramah hingga Ijazah JokowiBeli Gas Melon Rp 22.000, Jual Rp 180.000, Pengoplos LPG di Banyuwangi Akhirnya KetangkapDexlite Tembus Rp 23.600 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBUTanah Warisan Terancam Disita Bank, Mbah Kibar Pilih Melukis Daripada MengemisSyahwat Pungli di Jawa Timur: Digitalisasi Perijinan Gagal Jinakkan Korupsi BirokrasiJK Klarifikasi Lima Pernyataan Kontroversial dari Ceramah hingga Ijazah JokowiBeli Gas Melon Rp 22.000, Jual Rp 180.000, Pengoplos LPG di Banyuwangi Akhirnya KetangkapDexlite Tembus Rp 23.600 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBUTanah Warisan Terancam Disita Bank, Mbah Kibar Pilih Melukis Daripada MengemisSyahwat Pungli di Jawa Timur: Digitalisasi Perijinan Gagal Jinakkan Korupsi BirokrasiJK Klarifikasi Lima Pernyataan Kontroversial dari Ceramah hingga Ijazah JokowiBeli Gas Melon Rp 22.000, Jual Rp 180.000, Pengoplos LPG di Banyuwangi Akhirnya KetangkapDexlite Tembus Rp 23.600 per Liter, Ini Daftar Harga BBM Terbaru di Semua SPBUTanah Warisan Terancam Disita Bank, Mbah Kibar Pilih Melukis Daripada Mengemis

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

19 April 2026
TODAY'S RECAP

Cari berita

TB Hasanuddin Desak Revisi UU Peradilan Militer Usai Aktivis KontraS Disiram Air Keras oleh Oknum BAIS TNI

Poin Penting (3)
  • TB Hasanuddin mendesak revisi UU Peradilan Militer agar prajurit TNI yang terlibat tindak pidana sipil diadili di pengadilan sipil, bukan peradilan militer seperti yang berlaku saat ini.
  • Empat prajurit BAIS TNI ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan sidang perdana dijadwalkan 29 April di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
  • Pihak KontraS menyatakan boikot sidang sebagai bentuk protes atas mekanisme peradilan militer yang dinilai tidak transparan dan tidak memadai untuk mengungkap fakta hukum secara utuh.

Resolusi.co, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali menyeret perdebatan lama yang tak kunjung tuntas: siapa yang berwenang mengadili prajurit TNI ketika mereka melakukan kejahatan di luar fungsi militernya?

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyebut insiden yang menimpa Andrie sebagai pintu masuk untuk mendorong perubahan yang selama ini tertunda. Revisi undang-undang peradilan militer, kata dia, sudah mendesak.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, sekarang ini peradilan militer belum dirobah, belum direvisi. Walaupun Undang-Undang TNI sudah dilakukan revisi. Tetapi amanat merubah Undang-Undang peradilan militer itu belum dilaksanakan,” kata TB Hasanuddin saat ditemui di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026).

Empat prajurit BAIS TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena status mereka sebagai anggota militer aktif, proses hukum otomatis bergulir di bawah yurisdiksi peradilan militer, bukan peradilan umum. Ini yang menjadi akar keberatan kalangan masyarakat sipil.

Menurut Hasanuddin, ke depan harus ada garis pemisah yang tegas. Prajurit yang tersangkut perkara pidana sipil seharusnya berhadapan dengan pengadilan sipil. Peradilan militer cukup menangani urusan yang memang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran.

“Ke depan, sebaiknya dilakukan revisi dari Undang-Undang TNI ini, khususnya peradilan militer. Sehingga prajurit TNI yang melakukan perbuatan pidana sipil sebaiknya dilakukan di pengadilan sipil,” ungkapnya.

“Untuk urusan-urusan militer, ya di pengadilan militer,” tambahnya.

Tetapi sampai revisi itu terwujud, Hasanuddin mengingatkan semua pihak untuk tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Seruan reformasi tidak bisa menjadi alasan mengabaikan mekanisme hukum yang sah saat ini.

Dalam hal kasus Andrie Yunus sendiri, TB meminta agar persidangan nanti digelar secara terbuka dan dapat diakses publik, meski statusnya tetap pengadilan militer.

“Saya pribadi berharap pengadilan itu, walaupun itu pengadilan militer, dibuka secara terbuka dan terang benderang. Sehingga masyarakat dapat memberikan kontribusi agar keadilan itu dicapai dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Namun pihak Andrie Yunus sudah lebih dulu menyatakan sikapnya: mereka tidak akan hadir.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan, keputusan itu diambil sebagai bentuk penolakan terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi mengubur fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” kata Dimas Bagus Arya.

Di sinilah persoalan itu bertumpang tindih. Satu sisi mendorong agar proses hukum berjalan dan terbuka. Sisi lain menolak hadir karena tak percaya forumnya bisa adil. Dua sikap ini bukan sekadar strategi hukum, melainkan cerminan dari ketidakpercayaan yang sudah mengendap lama terhadap institusi peradilan militer, jauh sebelum kasus Andrie Yunus mencuat.