Anggota DPR Minta Skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu Dihapus, Semua Guru Dikembalikan ke Jalur PNS

- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Presiden Prabowo menghapus sistem cluster guru, termasuk skema PPPK dan PPPK Paruh Waktu, untuk disatukan ke dalam satu jalur rekrutmen CPNS nasional.
- Sistem berlapis yang berlaku saat ini dinilai memicu keterlambatan gaji guru, ketidakjelasan jenjang karier, dan kesenjangan kesejahteraan antardaerah akibat lemahnya sinkronisasi pusat dan daerah.
- Lalu juga meminta Presiden mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan mengalihkan kendali penuh tata kelola guru ke pemerintah pusat.
, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Presiden Prabowo Subianto membenahi secara menyeluruh tata kelola guru di Indonesia. Ia meminta agar skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu dihapus, lalu digantikan dengan satu jalur tunggal rekrutmen melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru yang ada saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui jalur CPNS,” kata Lalu kepada wartawan, Senin (4/5/2026).
Menurut Lalu, sistem berlapis yang diterapkan selama ini justru melahirkan masalah baru. Tumpang tindih regulasi antarskema memperumit pengelolaan guru di daerah, sementara perlakuan berbeda terhadap sesama tenaga pendidik menimbulkan ketidakadilan yang berlarut.
Salah satu keluhan yang paling konkret adalah keterlambatan gaji. Lalu menyebut ini bukan kelalaian satu pihak, melainkan akibat langsung dari lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengeksekusi sistem yang terlalu terfragmentasi.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ungkapnya.
Lalu juga mendorong agar rekrutmen guru dipusatkan secara nasional, dengan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan riil tiap daerah, bukan kuota seragam dari pusat. Pengelolaan yang terpusat, menurutnya, menjadi syarat agar distribusi guru dan jenjang karier mereka bisa dipantau dan dijamin secara merata.
Sebagai langkah awal yang mendesak, ia meminta Presiden Prabowo mencabut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan menghentikan rekrutmen melalui skema tersebut.
“Jika rekrutmen guru dilakukan satu jalur melalui CPNS dan pengelolaannya terpusat, maka negara bisa memastikan kualitas, pemerataan, dan kesejahteraan guru lebih terjamin. Guru adalah fondasi masa depan bangsa, sehingga negara harus hadir dengan sistem yang adil dan pasti,” pungkasnya.
Desakan ini datang di tengah situasi yang cukup pelik. Sistem rekrutmen guru yang terus berubah dalam satu dekade terakhir, dari honorer, K2, PPPK, hingga PPPK Paruh Waktu, mencerminkan kebijakan yang belum menemukan bentuk finalnya. Tiap skema baru lahir sebagai solusi, tapi kerap meninggalkan persoalan lama yang belum tuntas.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: