Angkatan Puteri Al Washliyah Banten Dukung Hotline Pengaduan Mafia Haji dan Umrah

, JAKARTA — Jemaah haji dan umrah tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan sendirian. Karena itu, langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka layanan pengaduan mafia haji dan umrah mendapat dukungan Ketua PW Angkatan Puteri Al Washliyah Provinsi Banten, Halimatur Ruhiyah.
Halimatur menilai layanan yang diluncurkan pada 14 September 2026 tersebut dibutuhkan masyarakat. Sebab, ketika muncul masalah dengan penyelenggara, jemaah membutuhkan tempat yang jelas untuk menyampaikan pengaduan dan meminta penyelesaian.
“Layanan pengaduan ini penting karena jemaah tidak boleh dibiarkan mencari jalan sendiri ketika menghadapi persoalan. Mereka sudah menyerahkan kepercayaan kepada penyelenggara untuk mengurus ibadahnya. Ketika kepercayaan itu disalahgunakan, harus ada tempat yang jelas bagi jemaah untuk meminta perlindungan,” ujar Halimatur.
Menurutnya, keberadaan hotline juga harus diikuti dengan tindak lanjut. Pengaduan yang masuk jangan hanya dicatat, tetapi diperiksa untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi.
“Jangan sampai pemerintah baru mengetahui ada masalah setelah jemaah menjadi korban. Pengaduan masyarakat harus menjadi bahan untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi di lapangan. Kalau memang ditemukan pelanggaran, jangan ragu untuk mengambil tindakan,” katanya.
Halimatur juga mengapresiasi pembinaan dan verifikasi ulang terhadap 3.800 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan penyelenggara yang memiliki izin juga mampu menjalankan kewajibannya kepada jemaah.
“Kami juga mengapresiasi verifikasi ulang terhadap 3.800 PPIU dan PIHK. Ini penting untuk melihat kembali apakah penyelenggara yang selama ini melayani jemaah memang masih memenuhi tanggung jawabnya. Jangan hanya karena memiliki izin kemudian dianggap selesai,” jelasnya.
Ia juga mendukung pembekuan izin PPIU dan PIHK yang bermasalah, termasuk proses pembekuan izin kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) yang diadukan dan ditemukan bermasalah dalam operasional haji 1447 H/2026 M.
“PPIU, PIHK maupun KBIHU yang bekerja dengan baik tentu harus kita dukung. Tetapi kalau ada yang terbukti bermasalah, ya harus ditindak. Masyarakat juga harus tahu bahwa pemerintah serius menjaga mereka ketika menjalankan ibadah,” tegas Halimatur.
Meski demikian, ia meminta perhatian terhadap jemaah yang sudah membayar kepada penyelenggara yang izinnya dibekukan. Menurutnya, persoalan mereka tidak selesai hanya karena izin penyelenggara dicabut atau dibekukan.
“Yang perlu diperhatikan setelah pembekuan izin adalah jemaahnya. Jangan sampai penyelenggaranya sudah dibekukan, tetapi jemaah yang sudah membayar malah tidak tahu nasib uang dan keberangkatannya. Penertiban harus menyelesaikan persoalan, bukan menambah persoalan baru bagi jemaah,” katanya.
Halimatur juga berharap layanan pengaduan tersebut mudah digunakan, termasuk oleh jemaah lanjut usia dan keluarga yang mendampingi. Kerahasiaan identitas pelapor, menurutnya, juga perlu diperhatikan agar masyarakat tidak ragu menyampaikan laporan.
“Karena itu, saya berharap layanan ini benar-benar mudah digunakan. Jemaah lanjut usia juga harus bisa mengaksesnya. Orang yang melapor harus merasa aman dan tahu bahwa laporannya tidak berhenti begitu saja,” ujarnya.
Dalam momentum satu tahun Kemenhaj yang diperingati pada 8 September 2026 sebagai Hari Khidmat Haji dan Umrah, Halimatur berharap semangat pelayanan kepada jemaah tidak hanya terlihat ketika perjalanan ibadah berjalan lancar.
“Bagi saya, ukuran pelayanan kepada jemaah bukan hanya ketika semuanya berjalan lancar. Justru ketika ada masalah, di situ terlihat bagaimana pemerintah hadir. Jemaah harus mendapatkan perlindungan dan jalan keluar,” tutup Halimatur.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: