Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

Dua Pejabat Kejari HSU Tiba di KPK Usai Terjaring OTT di Kalsel

A. BISRI MUNIRI
Bagikan:
Dok. Istimewa.

Ringkasan Penting

  • KPK membawa dua pejabat Kejari HSU ke Jakarta usai terjaring OTT di Kalimantan Selatan.
  • Penyidik mendalami dugaan pemerasan atau gratifikasi yang melibatkan unsur penegak hukum.
  • KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Resolusi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan.

Kedua pejabat tersebut tiba di KPK pada Jumat (19/12/2025) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Mereka diketahui merupakan Kepala Kejari HSU dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU yang sebelumnya diamankan dalam OTT pada Kamis (18/12/2025).

Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam operasi tersebut. Selain unsur penegak hukum, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

KPK melakukan OTT tersebut sebagai bagian dari upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, yang diduga melibatkan praktik pemerasan atau penerimaan gratifikasi. Namun, hingga saat ini KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun nilai uang yang diamankan.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah akan menyampaikan perkembangan kasus ini secara resmi melalui konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum, guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

📰

Jangan Lewatkan Update Terbaru!

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan WhatsApp Channel