Ara Respon Moratorium Perumahan di Jabar, Diskusi dengan KDM Disiapkan

- Menteri PKP Maruarar Sirait berencana mengajak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berdiskusi terkait penghentian sementara izin pembangunan rumah.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan moratorium izin perumahan karena pertimbangan risiko bencana hidrometeorologi dan penataan ruang.
- Dialog pemerintah pusat dan daerah diharapkan memberi kepastian kebijakan bagi sektor properti dan masyarakat.
, Jakarta — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyatakan akan mengajak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berdiskusi menyusul kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan ini dinilai berimplikasi luas bagi dunia properti dan masyarakat yang sedang merencanakan kepemilikan rumah.
Keputusan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan rumah atau perumahan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.
Ara menilai diskusi diperlukan untuk memahami secara komprehensif alasan, dampak, dan langkah lanjutan kebijakan moratorium ini.
“Kita ajak KDM (Gubernur Jawa Barat) diskusikan,” ujar Ara melalui pesan singkat kepada media, tanpa merinci secara pasti waktu dan lokasi pertemuan.
Surat edaran tersebut awalnya diterbitkan untuk kawasan Bandung Raya, namun kemudian diperluas meliputi seluruh provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebut perluasan kebijakan dilatarbelakangi oleh potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, yang dinilai hampir terjadi di seluruh daerah di provinsi tersebut.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah juga menetapkan persyaratan tambahan. Kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi prasyarat kelanjutan penerbitan izin pembangunan.
Selain itu, lokasi yang termasuk rawan bencana, seperti daerah longsor, banjir, persawahan, serta kawasan resapan air, konservasi, dan kehutanan, diminta untuk ditinjau kembali sebelum izin diterbitkan.
Poin lain berupa pengetatan pengawasan pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung juga diatur. Seluruh pembangunan harus memenuhi rencana tata ruang, standar teknis konstruksi, serta memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah daerah juga mengharuskan pemulihan lingkungan serta penghijauan di kawasan pembangunan yang rusak.
Kebijakan moratorium penerbitan izin bangun rumah ini telah memicu respons dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri properti dan calon pembeli rumah.
Mereka tengah menunggu hasil dialog antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan kepastian pelaksanaan kebijakan tersebut ke depan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: