TODAY'S RECAP
22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

1 Mei 2026
TODAY'S RECAP
22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke Prabowo Setelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga Lengkapnya Di Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh Indonesia Baju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas Lolos Uji Kelayakan Tahap I, Calon Ketua DPC PKB se-DIY Teken Kontrak Komitmen Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026 22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke Prabowo Setelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga Lengkapnya Di Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh Indonesia Baju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas Lolos Uji Kelayakan Tahap I, Calon Ketua DPC PKB se-DIY Teken Kontrak Komitmen Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026

Cari berita

MKD Klarifikasi: Pelantikan Sahroni di Komisi III Sah dan Tidak Langgar Aturan

Poin Penting (3)
  • MKD tegaskan penetapan Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR sesuai prosedur karena masa sanksi nonaktif enam bulan berakhir 5 Maret 2026
  • Sahroni dinonaktifkan NasDem 31 Agustus 2025 dan MKD jatuhkan sanksi nonaktif 5 November 2025 selama enam bulan terhitung sejak penonaktifan partai
  • Penetapan Sahroni atas usulan NasDem 19 Februari 2026 berlaku efektif 10 Maret 2026 setelah masa reses DPR sesuai UU MD3 dan tata tertib

Resolusi.co, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR. Ia menegaskan seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku.

“Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” ucapnya.

Dengan mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan masa sanksi untuk Sahroni telah berakhir.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, Nazaruddin menyebut bahwa keputusan tersebut diusulkan oleh Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Maka dari itu ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MD3 serta peraturan dan tata tertib DPR.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” imbuhnya.