TODAY'S RECAP
22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke PrabowoSetelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga LengkapnyaDi Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh IndonesiaBaju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

1 Mei 2026
TODAY'S RECAP
22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke Prabowo Setelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga Lengkapnya Di Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh Indonesia Baju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas Lolos Uji Kelayakan Tahap I, Calon Ketua DPC PKB se-DIY Teken Kontrak Komitmen Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026 22 Tahun Diperjuangkan, UU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan, Said Iqbal Langsung Berterima Kasih ke Prabowo Setelah Tiga Hari Merosot, Emas Antam Akhirnya Bangkit di Hari Buruh, Ini Daftar Harga Lengkapnya Di Panggung May Day Monas, Jumhur Hidayat Puji Prabowo Berhasil Satukan Kaum Buruh Indonesia Baju Safari Cokelat dan Topi, Prabowo Turun dari Mobil RI 1 Salami Langsung Massa Buruh di Monas Lolos Uji Kelayakan Tahap I, Calon Ketua DPC PKB se-DIY Teken Kontrak Komitmen Kuasa Hukum Richard Lee Siapkan Laporan Pidana terhadap Doktif atas Tudingan Mualaf Palsu Trump Peringatkan Iran Soal Kesepakatan Nuklir, Tegaskan Teheran Tak Mampu Urus Diri Sendiri Harga Emas Antam Turun Rp30.000 dan Perak Anjlok Rp1.700 per Gram pada Rabu 29 April 2026

Cari berita

NASIONAL

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Poin Penting (3)
  • Pemerintah menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari PP TUNAS untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital
  • Anak di bawah usia 16 tahun akan dibatasi atau ditunda akses akunnya pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi
  • Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring

Resolusi.co, JAKARTA — Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi ini disusun untuk memastikan anak-anak Indonesia memperoleh perlindungan yang lebih kuat di ruang digital yang semakin kompleks.

Menurut Meutya, berbagai risiko yang mengintai anak-anak di internet semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring. Dalam situasi seperti ini, negara tidak dapat membiarkan orang tua menghadapi ancaman tersebut sendirian.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata di ruang digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” kata Meutya saat penandatanganan peraturan tersebut di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Tahap awal implementasi kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap tersebut, pemerintah akan mulai melakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Beberapa platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan ini akan memerlukan proses penyesuaian dari berbagai pihak, termasuk penyelenggara platform digital, orang tua, dan masyarakat. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Meutya menilai kebijakan ini juga menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara yang berani mengambil langkah tegas dalam perlindungan anak di era teknologi digital.

Menurut dia, sejumlah negara memang telah menerapkan pembatasan serupa, tetapi kebijakan yang diambil Indonesia menjadi salah satu contoh dari negara non-Barat yang berupaya membangun tata kelola ruang digital yang lebih bertanggung jawab.

Pemerintah berharap regulasi ini dapat menjadi fondasi bagi ekosistem digital yang lebih sehat bagi generasi muda. Transformasi digital, menurut Meutya, tidak boleh berjalan tanpa perlindungan yang memadai bagi kelompok rentan, terutama anak-anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” ujarnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah menargetkan ruang digital Indonesia dapat berkembang menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak-anak serta generasi muda di masa depan.