Bayar Rp220 Juta tapi Tetap Gagal Berangkat Haji, Begini Modus Jaringan Jemaah Nonprosedural di Soetta

- Polres dan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 calon haji nonprosedural pada 2 Mei 2026, dengan modus membekali jemaah dokumen iqomah dan audah agar terlihat seperti pekerja migran yang pulang dari cuti.
- Setiap jemaah membayar Rp200 juta hingga Rp250 juta kepada jaringan koordinator yang mengurus dokumen, tiket, dan upaya meloloskan mereka di bandara, namun tujuh orang dari rombongan yang sama sudah telanjur berangkat sebelum petugas bertindak.
- Sejak 18 April hingga awal Mei 2026, total 51 orang telah dicegah dalam enam kali penindakan, dengan satu orang tercatat mencoba lebih dari satu kali, sementara pengawasan terus diperketat bersama Satgas Haji Polri Bareskrim.
, Jakarta – Dua puluh tiga warga negara Indonesia yang hendak berangkat haji tanpa prosedur resmi berhasil dicegah petugas Imigrasi dan Polres Bandara Soekarno-Hatta di Terminal 3 keberangkatan internasional, Kamis (2/5/2026). Penggagalan itu berawal dari informasi intelijen yang diterima kepolisian soal rencana keberangkatan rombongan tersebut.
Yang membuat kasus ini menonjol adalah kelengkapan dokumen yang dimiliki para calon jemaah. Mereka dibekali paspor, iqomah atau izin tinggal, dan audah atau izin keluar-masuk Arab Saudi, seolah-olah mereka adalah pekerja migran yang kembali dari cuti.
“Para jemaah bahkan telah dibekali dokumen seperti paspor, iqomah, dan audah, seolah-olah mereka adalah pekerja yang kembali dari cuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono.
Untuk mendapatkan paket perjalanan itu, masing-masing jemaah merogoh kocek antara Rp200 juta hingga Rp250 juta. Biaya tersebut mencakup pengurusan dokumen, tiket, hingga biaya koordinasi di bandara.
Di balik rombongan itu ada seorang koordinator lapangan yang bertugas merekrut calon jemaah, mengatur seluruh perjalanan, dan berupaya meloloskan mereka dari proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi. Dari total 47 jemaah yang ada dalam koordinasinya, tujuh orang dilaporkan sudah lebih dulu berhasil berangkat sebelum petugas bertindak.
Pencegahan pada 2 Mei bukan yang pertama. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mencatat sejak 18 April 2026 pihaknya sudah melakukan enam kali penindakan dengan total 51 orang dicegah dalam 52 kali tindakan. Satu orang bahkan tercatat pernah mencoba lebih dari sekali.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, menegaskan pengawasan sudah diperketat sejak awal musim haji tahun ini melalui sinergi dengan kantor imigrasi dan Satgas Haji Polri Bareskrim.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi,” kata Wisnu.
Ratusan juta rupiah habis, sementara kursi haji yang sesungguhnya masih kosong di antrian panjang yang bisa mencapai belasan tahun. Itulah yang membuat praktik ini terus ada peminatnya, dan sekaligus terus menjadi ladang penipuan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: