Bea Cukai Buka Peluang Hibahkan Baju Impor Ilegal untuk Korban Bencana

- Bea Cukai membuka peluang baju impor ilegal hasil sitaan dihibahkan untuk korban bencana.
- Tiga opsi penanganan barang sitaan: dimusnahkan, dihibahkan, atau dilelang—semua diputuskan DJKN.
- Lima muatan ilegal digagalkan, yakni tiga kontainer di Sunda Kelapa dan dua truk balpres di Tol Palembang–Lampung.
, Jakarta —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membuka peluang penyaluran pakaian impor ilegal hasil penindakan kepada para korban bencana. Opsi ini disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, usai konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Nirwala menjelaskan bahwa barang hasil penindakan otomatis menjadi barang milik negara. Sesuai ketentuan, ada tiga opsi tindak lanjut terhadap barang sitaan tersebut: dimusnahkan, dihibahkan untuk tujuan tertentu, atau dilelang.
“Semua keputusan ada pada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nantinya DJKN yang akan menentukan opsi mana yang dipilih,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, DJBC juga mengumumkan keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan pakaian impor ilegal yang dikirim melalui tiga kontainer dan dua truk. Penindakan dilakukan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, serta di ruas Tol Palembang–Lampung.
“Penindakan ini menyasar tiga kontainer yang tiba pada Rabu, 10 Desember 2025, dan dua truk bermuatan balpres pada Rabu, 3 Desember 2025,” kata Nirwala.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: