Empat Libur Nasional dan Dua Cuti Bersama Menanti di Mei 2026, Ini Rincian Tanggalnya

- Mei 2026 memiliki enam tanggal merah: empat hari libur nasional mencakup Hari Buruh, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Waisak, ditambah dua hari cuti bersama.
- Tersedia tiga kesempatan long weekend sepanjang Mei, dengan peluang liburan terpanjang di pekan terakhir yang bisa mencapai enam hari jika digabung cuti pribadi dan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni.
- Cuti bersama memotong jatah cuti tahunan karyawan swasta, tetapi tidak berlaku bagi pegawai ASN sesuai ketentuan yang ada.
, JAKARTA – Mei 2026 datang dengan kabar yang menyenangkan bagi pekerja dan pelajar. Bulan depan tercatat ada enam hari tanggal merah, terdiri dari empat hari libur nasional dan dua hari cuti bersama, sebagaimana ditetapkan dalam SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Libur pertama jatuh pada Jumat, 1 Mei, tepat di Hari Buruh Internasional. Karena bersamaan dengan akhir pekan, masyarakat bisa menikmati libur tiga hari berturut-turut dari Jumat hingga Minggu, 3 Mei.
Pertengahan bulan giliran umat Kristiani merayakan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 14 Mei. Pemerintah menetapkan cuti bersama keesokan harinya, Jumat 15 Mei, sehingga tercipta long weekend empat hari hingga Minggu, 17 Mei.
Puncaknya ada di penghujung bulan. Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Rabu, 27 Mei, disusul cuti bersama pada Kamis, 28 Mei. Jika pekerja menambahkan cuti pribadi pada Jumat, 29 Mei, rentang liburan bisa tersambung hingga Senin, 1 Juni, yang merupakan Hari Lahir Pancasila. Pada Minggu, 31 Mei, Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era juga turut memperpanjang deretan hari libur di ujung bulan itu.
Jarang ada bulan yang menawarkan kombinasi seperti ini: tiga momentum long weekend sekaligus, dengan pekan terakhir yang nyaris seluruhnya merah di kalender.
Soal cuti bersama dan hak cuti tahunan, ada perbedaan aturan antara karyawan swasta dan aparatur sipil negara. Bagi pekerja di sektor swasta, cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan sesuai ketentuan perusahaan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara bagi Pegawai ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: