Masa Pencekalan Yaqut Cs Hampir Usai, KPK Tegaskan Tak Ganggu Proses Hukum

- Masa pencekalan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan pihak terkait segera berakhir, KPK menegaskan tidak khawatir.
- KPK memastikan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji tetap berjalan meski masa cekal selesai.
- Fokus penyidik saat ini pada penguatan alat bukti dan pemeriksaan saksi terkait kuota haji 2023–2024.
, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak khawatir dengan akan berakhirnya masa pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pihak lainnya. KPK memastikan proses penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK menyampaikan bahwa pencekalan merupakan salah satu instrumen dalam proses penyidikan dan memiliki batas waktu tertentu. Berakhirnya masa cekal tidak serta-merta menghambat penanganan perkara, karena KPK masih memiliki langkah hukum lain untuk memastikan kelancaran penyidikan.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut sebelumnya diterapkan guna menjamin ketersediaan pihak-pihak terkait selama proses pemeriksaan. KPK menilai seluruh pihak yang telah diperiksa sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.
KPK juga menegaskan bahwa fokus utama lembaga antirasuah adalah penguatan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta pendalaman dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2023 dan 2024.
Meski masa pencekalan segera berakhir, KPK membuka kemungkinan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan. Lembaga tersebut menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: