Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol, Potongan Aplikator Dipangkas dari 20 Persen Menjadi 8 Persen

- Prabowo menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang membatasi potongan aplikator ojol maksimal 8 persen, turun drastis dari 20 persen sebelumnya, sehingga pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan.
- Perpres itu juga mewajibkan aplikator memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan kepada mitra pengemudi, sebagai bagian dari perlindungan pekerja transportasi online yang lebih menyeluruh.
- Grab dan GoTo menyatakan akan mematuhi aturan baru setelah mengkaji detail Perpres, sementara para pengemudi ojol menyambut kebijakan ini dengan antusias sekaligus menunggu realisasinya di lapangan.
, Jakarta – Di tengah lautan massa buruh yang memadati Monas, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan yang langsung memantik sorak-sorai: potongan aplikator terhadap pendapatan pengemudi ojek online resmi dipangkas dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Aturan itu sudah ia tuangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Sebelum mengumumkan angka itu, Prabowo terlebih dulu memancing reaksi massa dengan serangkaian pertanyaan yang berubah jadi semacam negosiasi terbuka. Ia bertanya apakah ojol setuju dengan potongan 20 persen, dijawab “tidak” dengan serempak. Ia turunkan menjadi 15 persen, jawabannya sama. Ketika ia menyebut 10 persen, massa mulai berharap. Tapi Prabowo justru memberikan angka yang tidak ada yang duga.
“Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen,” kata Prabowo dari atas panggung, disambut teriakan gembira ribuan pengemudi dan buruh yang hadir.
Melalui Perpres baru itu, pengemudi kini berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan, naik dari sebelumnya sekitar 80 persen setelah dipotong oleh perusahaan aplikator. Prabowo tidak menyembunyikan kegeramannya terhadap skema lama yang ia nilai tidak adil.
“Enak aje, lo yang keringat dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah usaha di Indonesia,” tegasnya di hadapan ribuan massa.
Selain memangkas potongan, Perpres itu juga mewajibkan perusahaan aplikator memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para mitra pengemudinya. Prabowo menegaskan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan harus diberikan, mengingat risiko pekerjaan ojol yang sangat tinggi setiap harinya.
Di lapangan, reaksi para pengemudi positif, tapi tidak tanpa kekhawatiran. Willy, pengemudi ojol yang ditemui di Jakarta Pusat, berharap regulasi itu benar-benar ditegakkan. “Kami berharap Pak Presiden Prabowo menekankan kepada aplikator untuk sungguh-sungguh menetapkan potongan 8 persen untuk para ojol,” katanya.
Dari sisi perusahaan, Grab dan GoTo menyatakan menghormati arahan presiden meski belum bersikap sepenuhnya. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari detail kebijakan lebih lanjut, dan akan berkolaborasi dengan pemerintah agar mitra pengemudi tetap terlindungi, tarif bagi konsumen tetap terjangkau, dan keberlanjutan industri terjaga. Senada, Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaannya akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dari pernyataan dua raksasa aplikasi itu, ada satu benang merah: keduanya siap patuh, tapi perlu waktu untuk menyesuaikan model bisnis yang selama bertahun-tahun bergantung pada skema potongan yang kini dinyatakan tidak adil oleh Presiden sendiri.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: