Sopir Mobil MBG Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Salah Injak Gas hingga Kurang Istirahat

- Polisi menetapkan sopir mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka karena lalai, setelah menabrak pagar sekolah, guru, dan siswa SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, yang menyebabkan 22 orang terluka.
- Kecelakaan terjadi akibat salah injak pedal gas saat sopir panik dan berusaha menghindari kerumunan warga; kecepatan kendaraan sekitar 19,7 km/jam dan terdapat upaya pengereman sebelum tabrakan.
- Polisi menilai kurangnya waktu istirahat sopir menjadi faktor utama kecelakaan, sementara hasil tes alkohol dan narkoba negatif serta kondisi kendaraan dinyatakan layak jalan.
, Jakarta — Kepolisian menetapkan sopir mobil pengantar program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial AI sebagai tersangka atas insiden tabrakan di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara, yang mengakibatkan puluhan guru dan siswa terluka.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. AI disebut panik setelah salah menginjak pedal gas saat hendak berhenti.
“Seharusnya menginjak rem, tetapi yang bersangkutan justru menginjak pedal gas,” ujar Ongkoseno kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12).
Dalam kondisi panik, AI berusaha menghindari kerumunan warga di jalan. Ia kemudian membelokkan kendaraan ke arah kiri yang justru mengarah ke lingkungan sekolah.
“Karena panik dan di depan ada banyak orang, pengemudi berusaha membelokkan kendaraan ke kiri untuk menghindari kerumunan, namun masuk ke area sekolah,” jelas Ongkoseno.
Mobil tersebut menerobos pagar sekolah dan menabrak guru serta sejumlah siswa yang tengah mengikuti kegiatan literasi di lapangan sekolah. Akibat kejadian itu, total 22 orang mengalami luka-luka.
Wakasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKP Danu Sukmo Prakoso, menyampaikan hasil analisis Traffic Accident Analysis (TAA) menunjukkan kecepatan kendaraan saat kejadian sekitar 19,7 kilometer per jam. Polisi juga menemukan adanya jejak pengereman di lokasi kejadian.
“Kecepatan kendaraan relatif rendah dan terdapat upaya pengereman sebelum kendaraan berhenti di titik tabrakan,” kata Danu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menambahkan, faktor kurangnya waktu istirahat turut memengaruhi kondisi pengemudi. Berdasarkan pemeriksaan, AI diketahui baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB dan berangkat mengemudi pada pukul 05.30 WIB.
“Waktu istirahat yang sangat minim membuat yang bersangkutan dalam kondisi tidak layak untuk mengemudikan kendaraan,” ujar Erick.
Meski demikian, polisi memastikan AI tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba. Hasil tes urine dan tes alkohol menunjukkan hasil negatif.
Sementara itu, hasil pemeriksaan kendaraan oleh Dinas Perhubungan memastikan mobil pengantar MBG tersebut dalam kondisi layak jalan. Sistem pengereman dinyatakan berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan kerusakan teknis.
Atas perbuatannya, AI ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan korban luka. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: