Tanah Nganggur Bakal Disita Negara, Ini Tujuannya

- Pemerintah terbitkan PP 48/2025 yang memungkinkan negara ambil alih tanah telantar untuk reforma agraria, proyek strategis nasional, dan kepentingan lainnya
- Proses penetapan tanah telantar memakan waktu lebih dari 2 tahun melalui tahap evaluasi, tiga surat peringatan, dan penetapan resmi
- Objek mencakup tanah hak milik yang tidak dimanfaatkan 20 tahun, HGB/HGU/HP yang nganggur minimal 2 tahun, hingga kawasan pertambangan dan perkebunan yang tidak diusahakan
, Jakarta – Pemerintah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Aturan ini memberi wewenang kepada negara untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan pemiliknya.
Tanah yang ditetapkan sebagai telantar bisa dialihkan menjadi Aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara.
Lima pemanfaatan utama dari tanah yang diambil alih: reforma agraria, proyek strategis nasional, bank tanah, cadangan negara lainnya, dan kepentingan tertentu yang ditetapkan menteri.
Pramusinto, Kasubdit Penertiban Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN, menegaskan penetapan tanah telantar tidak dilakukan secara mendadak. Ada serangkaian proses konfirmasi kepada pemilik.
“Pemerintah harus melakukan serangkaian tahapan,” kata Pramusinto.
Prosesnya bisa memakan waktu lebih dari dua tahun. Dimulai dari evaluasi tanah telantar, peringatan bertahap lewat tiga surat peringatan, hingga penetapan resmi.
Objek yang bisa dikategorikan tanah telantar mencakup tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Khusus untuk tanah hak milik, aturan ini memiliki kriteria lebih ketat. Tanah hak milik hanya bisa jadi objek penertiban jika dengan sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
Ada tiga kondisi yang membuat tanah hak milik bisa diambil negara. Pertama, dikuasai masyarakat dan jadi wilayah perkampungan. Kedua, dikuasai pihak lain terus menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak. Ketiga, fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
Untuk tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan hak pengelolaan, batas waktunya lebih singkat. Tanah ini bisa jadi objek penertiban jika tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak diusahakan minimal dua tahun sejak hak diterbitkan.
Aturan serupa berlaku untuk tanah hak guna usaha. Jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun sejak hak terbit, bisa masuk kategori telantar.
Sasaran penertiban juga mencakup kawasan yang lebih luas. Kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan berskala besar, hingga kawasan lain yang penggunaannya didasarkan izin atau perizinan berusaha terkait pemanfaatan tanah dan ruang.
Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan lahan di Indonesia, terutama untuk program reforma agraria dan pembangunan infrastruktur strategis.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: