Menkomdigi Bongkar Dua Perpres AI yang Bakal Diteken Prabowo Awal 2026 Ini

- Perpres tentang kecerdasan buatan yang mengatur peta jalan dan etika penggunaan AI akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026
- Peta jalan AI mencakup 10 sektor prioritas dan delapan program quick wins termasuk MBG, cek kesehatan, dan pemetaan wilayah, dengan pembentukan gugus tugas sebagai orkestrator
- Komdigi akan merancang Peraturan Menteri yang mewajibkan watermark pada konten generatif AI untuk mencegah penyalahgunaan dan penyebaran deepfake di platform digital
, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut Peraturan Presiden terkait kecerdasan buatan akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal tahun ini. Aturan ini dinilai penting untuk mengatur pemanfaatan AI di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, ada dua Perpres yang sudah disiapkan. Keduanya mengatur peta jalan kecerdasan buatan dan etika penggunaannya.
“Untuk industri teknologi baru telah disusun jadi ada 2 PP, terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan juga etika kecerdasan artifisial. Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat di 2025, insya Allah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden di tahun 2026,” ujar Meutya dalam Raker Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan secara daring, Senin (26/1/2026).
Meutya menegaskan bahwa kedua draf peraturan tersebut sudah masuk dalam daftar prioritas penandatanganan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Pada prinsipnya, sebetulnya ini sudah masuk list di Kum, di Kementerian Kum untuk segera ditandatangani Presiden di awal tahun ini,” tambahnya.
Usai Perpres ditandatangani, setiap kementerian dan lembaga bisa membuat aturan turunan mengenai AI di sektornya masing-masing. Komdigi berperan sebagai orkestrator aturan tersebut, sementara detail teknis per sektor akan diserahkan ke K/L terkait.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan lebih rinci soal peta jalan AI. Menurutnya, ada tiga poin penting dalam peta jalan tersebut.
“Peta jalan adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi mengarahkan peta jalan ada tiga poin penting di sini. Yang pertama adalah sektor-sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan artifisial,” jelas Edwin.
Ada 10 sektor yang didorong untuk menggunakan teknologi kecerdasan buatan. Di antaranya ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, dan keuangan.
Selain itu, ada delapan program quick wins yang menjadi prioritas presiden. Program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis, cek kesehatan, pemetaan wilayah, dan koperasi merah putih.
“Dan kemudian pembentukan gugus tugas yang melakukan orkestrasinya,” lanjut Edwin.
Peta jalan tersebut kemudian diperkuat dengan aturan kedua yang mengatur standar etika penggunaan AI. Standar etika ini akan mengatur tiga pelaku utama: pengguna, pelaku sektor, dan regulator.
Pengaturan pada tiga pelaku ini bertujuan untuk memitigasi risiko besar pemanfaatan AI di Indonesia. Menurut Edwin, setiap negara memiliki profil risiko yang berbeda terkait penggunaan kecerdasan buatan.
Risiko pertama adalah AI berpotensi memperlebar kesenjangan sosial. Mereka yang memiliki akses dan pendidikan baik akan semakin pintar, sementara kelompok lain bisa semakin terpinggirkan.
“Yang pertama adalah penggunaan AI itu memperlebar jarak kesenjangan sosial. Jadi yang nanti yang punya privilege, yang sekolahnya bagus akan jadi tambah pintar dan yang lagi lainnya semakin termarginalkan,” terangnya.
Risiko kedua adalah pelanggaran data atau data breach. Edwin menyebut ini sebagai risiko terbesar di Indonesia terkait penggunaan AI.
“Yang kedua adalah bukan kejahatan tapi adalah data breach, pelanggaran data. Pelanggaran data adalah risiko terbesar di Indonesia terhadap penggunaan artificial intelligence,” imbuhnya.
Risiko ketiga adalah penyalahgunaan AI untuk kejahatan, salah satunya deepfake atau konten palsu yang dibuat dengan teknologi AI. Konten jenis ini bisa merusak reputasi seseorang atau menyebarkan informasi yang menyesatkan.
Usai kedua peraturan tersebut terbit, Komdigi akan merancang Peraturan Menteri untuk mengatur pengguna AI di penyelenggara sistem elektronik. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban memberikan tanda air atau watermark untuk konten yang dihasilkan oleh generatif AI.
“Nanti ke depannya kami akan minta semua pengguna AI, developer AI mencantumkan bahwa ini adalah generatif AI. Dan ketika dia muncul di PSE atau di mana, di YouTube atau di media sosial, tanpa mencantumkan itu maka akan bisa di-take down. Ini salah satu yang kita rancang,” tandasnya.
Aturan soal watermark ini ditujukan agar publik bisa membedakan konten asli dengan konten yang dihasilkan oleh AI. Langkah ini juga untuk mencegah penyebaran konten deepfake yang semakin sulit dikenali.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: