Ammar Zoni Tolak Pendampingan Penasihat Hukum dalam Kasus Narkotika di Rutan Salemba

- Ammar Zoni menolak pendampingan pengacara saat pemeriksaan kasus narkotika karena tidak ingin kasusnya ramai di publik dan berharap bisa segera bebas.
- Penyidik tetap menawarkan jasa penasihat hukum sesuai prosedur meskipun Ammar menolak, mengingat statusnya sebagai figur publik yang membutuhkan perlindungan hukum.
- Ammar didakwa bersama lima tersangka lain dalam kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba yang diduga terjadi sejak akhir Desember 2024.
, JAKARTA – Aktor Ammar Zoni pernah menolak bantuan penasihat hukum ketika menjalani pemeriksaan terkait kasus perdagangan narkotika di Rumah Tahanan Salemba. Penolakan ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026).
Informasi tersebut disampaikan oleh saksi penyidik bernama Mario saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Penyidik mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menawarkan jasa pendampingan hukum kepada terdakwa sebelum proses pemeriksaan dimulai.
Jaksa penuntut umum menggali lebih dalam mengenai alasan di balik penolakan tersebut. Mario menyatakan bahwa Ammar menginginkan kasusnya tidak menjadi perhatian publik yang luas.
“Siap, karena Terdakwa ingin pulang, Ibu, ingin bebas,” jawab Mario saat ditanya oleh jaksa.
“Siap, jadi tidak mau ramai juga, Ibu,” tambahnya menjelaskan motivasi terdakwa.
Mario juga menegaskan bahwa penolakan tersebut diucapkan langsung oleh Ammar. Meski terdakwa menolak, pihak penyidik tetap menawarkan jasa pengacara sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.
“Siap, karena dia public figure, Ibu. Cuma, karena SOP-nya, jadi tetap kita tawarkan, Ibu,” ujar Mario menjelaskan alasan penyidik tetap menawarkan pendampingan hukum.
Dalam kasus ini, Ammar didakwa bersama lima tersangka lain melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di dalam Rutan Salemba. Kelima tersangka lainnya adalah Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Berat barang bukti yang disebutkan melebihi lima gram.
Transaksi narkoba yang melibatkan Ammar dan kelima terdakwa lainnya diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Ammar disebut menerima narkotika dari seseorang bernama Andre untuk kemudian dijual dan diedarkan di dalam rutan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: