Bank Indonesia Buka Penukaran Uang Lebaran Mulai Hari Ini

- Bank Indonesia buka program SERAMBI 2026 mulai 13 Februari hingga 15 Maret dengan batas penukaran maksimal Rp5,3 juta per orang
- Pemesanan online untuk Jawa dimulai 13 Februari pukul 14.00 WIB, di luar Jawa pada 14 Februari pukul 08.00 WIB melalui pintar.bi.go.id
- Penukaran fisik di kas keliling berlangsung 18-27 Februari atau bisa langsung ke bank umum seperti BRI, BCA, BNI tanpa biaya
, Jakarta – Bank Indonesia membuka program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 mulai hari ini, Kamis 13 Februari 2026. Program tahunan yang kerap ditunggu menjelang Lebaran ini menyediakan layanan penukaran uang rupiah baru layak edar untuk masyarakat.
Program SERAMBI 2026 menawarkan dua jalur utama bagi masyarakat yang ingin menukar uang. Jalur pertama adalah Kas Keliling BI dengan sistem pemesanan daring melalui aplikasi PINTAR di laman pintar.bi.go.id. Jalur kedua lewat kantor cabang bank umum yang sudah bermitra dengan BI.
Periode penukaran berlangsung dari 13 Februari hingga 15 Maret 2026 di seluruh Satuan Kerja Kas Bank Indonesia.
Untuk pemesanan online, jadwal pembukaan berbeda menurut wilayah. Masyarakat di Pulau Jawa sudah bisa memesan mulai 13 Februari pukul 14.00 WIB. Sementara di luar Jawa, pemesanan dibuka sehari kemudian pada 14 Februari pukul 08.00 WIB.
Penukaran fisik di lokasi kas keliling dilaksanakan 18 hingga 27 Februari 2026. Pemesan wajib datang sesuai slot waktu yang dipilih dan tertera pada bukti pemesanan.
Proses pendaftaran lewat PINTAR cukup mudah. Masyarakat tinggal mengakses pintar.bi.go.id, pilih menu penukaran uang rupiah melalui kas keliling, lalu pilih lokasi dan jadwal yang tersedia. Jika terjadi lonjakan akses, sistem antrean daring akan aktif dengan estimasi waktu tunggu real time.
Setelah memilih jadwal, lengkapi data NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Masukkan nominal yang akan ditukar sesuai batas maksimal, lakukan verifikasi captcha, lalu unduh bukti pemesanan.
Bukti pemesanan wajib ditunjukkan saat penukaran, baik dalam bentuk digital maupun cetak, beserta KTP asli.
Batas maksimal penukaran per orang naik menjadi Rp5,3 juta, terdiri dari berbagai pecahan. Uang logam maksimal 250 keping per pecahan, uang kertas dalam kelipatan 100 lembar per pecahan.
Uang yang ditukar harus dalam kondisi layak, tidak sobek, rusak, atau ditempeli selotip. Uang perlu disortir berdasarkan pecahan dan tahun emisi. Dilarang menggunakan selotip, lakban, atau staples untuk mengelompokkan uang.
Setiap NIK KTP hanya bisa digunakan sekali dalam satu periode. Penukaran bersifat personal dan tidak dapat diwakilkan.
Selain kas keliling, masyarakat bisa menukar uang di bank-bank besar seperti BRI, BCA, dan BNI. Untuk nasabah bank, bawa Kartu Debit atau Buku Tabungan. Non-nasabah cukup membawa uang tunai pas sesuai nominal yang ingin ditukar.
Layanan penukaran ini gratis tanpa biaya administrasi, dengan nilai tukar 1:1.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: