Doktif Tolak Cabut Laporan terhadap Richard Lee di Polda Metro Jaya, Meski Akun Medsos Disita 9 Bulan

- Doktif menegaskan tidak akan mencabut laporannya terhadap tersangka Richard Lee di Polda Metro Jaya, meski ada upaya tawar-menawar yang memanfaatkan penyitaan akun media sosialnya selama hampir 9 bulan.
- Doktif mempertanyakan mengapa akun dan YouTube milik Richard Lee belum ikut disita, sementara dirinya sudah menanggung penyitaan akun dalam jangka waktu panjang.
- Kasus ini berakar dari uji lab produk skincare yang dilakukan Doktif, dan kini Richard Lee telah berstatus tersangka serta ditahan terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
, JAKARTA – Upaya damai dalam perseteruan hukum antara dokter Samira Farahnaz alias Doktif dan tersangka Richard Lee tampaknya tidak akan terwujud dalam waktu dekat. Doktif menegaskan tidak akan menarik laporan yang sudah ia ajukan ke Polda Metro Jaya, apa pun yang terjadi.
Pernyataan itu disampaikan Doktif langsung di hadapan pewarta saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/4/2026), tepat di tengah bergulirnya proses hukum kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen yang menjerat Richard Lee.
Ada kabar yang beredar bahwa penyitaan akun media sosial Doktif, yang berlangsung hampir sembilan bulan di tingkat Polres Jakarta Selatan, sengaja dimanfaatkan sebagai kartu penekan agar Doktif mau melunakkan sikap.
“Selama ini, penyitaan akun Doktif yang dilakukan di Polres Jakarta Selatan itu bisa dijadikan bargaining atau tawar-menawar agar Doktif bisa mencabut laporan Doktif di Polda Metro Jaya,” kata Doktif.
Tapi gertakan itu tidak berhasil.
Doktif mengaku sudah mengikhlaskan kehilangan akun lamanya demi kepentingan yang lebih besar. Sekarang, ia justru mempertanyakan mengapa giliran akun milik pihak lawan yang belum disentuh.
“Doktif relakan sebenarnya kemarin itu hampir 9 bulan akunnya Doktif yang besar itu disita, silakan. Tetapi sekarang, saatnya harusnya akun saudara tersangka DRL dan YouTube dari tersangka DRL harusnya dilakukan penyitaan,” tegasnya.
Di sinilah pola kasusnya terasa tidak simetris. Satu pihak sudah menanggung penyitaan akun hampir setahun penuh, sementara pihak yang kini berstatus tersangka masih bebas beroperasi di ruang digital.
Doktif tidak memberi ruang sedikit pun untuk kompromi soal pencabutan laporan.
“Sampai detik ini, Doktif tekankan bahwa pelaporan Doktif kepada tersangka DRL untuk kasus Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen tidak akan pernah Doktif cabut,” tegasnya.
Perseteruan keduanya bermula dari serangkaian uji laboratorium yang dilakukan Doktif terhadap produk skincare di pasaran, termasuk produk dari perusahaan milik Richard Lee. Hasil uji lab itu mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian kandungan produk dengan klaim yang dipasarkan kepada konsumen. Richard Lee kemudian membalas dengan melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik, yang berujung pada penyitaan akun media sosial utama Doktif.
Sebagai respons, Doktif melaporkan balik Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee telah resmi menyandang status tersangka serta berada dalam tahanan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: